Tiga Golongan Orang Islam yang tidak Menunaikan Shalat Jumat
Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ada tiga golongan orang Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas. “Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.
Ketiga, orang Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena adanya uzur syar’i, seperti takut terjangkit pandemi virus corona. Jika alasannya ini, maka umat Islam diperbolehkan tidak shalat hingga tiga kali secara berturut-turut.
“Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan,” ujarnya.
Menurut pandangan para ulama fikih, tidak shalat Jumat karena uzur syar’i, antara lain seperti sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, maka dia tidak berdosa jika tidak melaksanakan shalat Jumat hingga tiga kali berturut-turut.
“Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa uzur syar’i lain yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat, di antaranya karena terjadi hujan deras hingga ada kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar’i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.
“Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zhuhur,” ujarnya. (red)