Wacana Penerapan Hukum Pancung di Aceh, Ini Tanggapan Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017 (santrinews.com/kompas)

Jakarta – Mabes Polri menanggapi kabar Dinas Syariat Islam Aceh yang tengah mewacanakan penerapan hukum pancung bagi pelaku kejahatan berat tertentu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengakui, Aceh merupakan daerah khusus, namun yang berlaku masih hukum nasional.

Baca: DPR Aceh Sahkan Qanun Perlindungan Aqidah

“Selama hukum nasional itu diberlakukan di sana dan di sana ada aturan syariah dan tidak bertentangan dgn situasi masyarakat berbangsa dan bernegara saya kira kita berlakukan hukum nasional,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Setyo mengatakan, saat ini, Aceh pun sudah menerapkan hukum khusus, di antaranya hukum cambuk. Namun, soal hukum pancung, menurutnya harus dipertimbangkan secara mendalam. Setyo mengatakan, sebaiknya tetap melihat kembali bagaimana tujuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Kawal Implementasi Penegakan Syariat Islam di Aceh Barat

“Kita kembali ke esensi filosofi hukum di indonesia bukan balas dendam, darah dibalas darah, kepala dibalas kepala bukan,” katanya.

Hukum di Indonesia, lanjut Setyo, harus berfungsi untuk pembinaan. Sehingga, penerapan hukum yang menimbulkan adanya dendam sebaiknya tidak diterapkan. “Makanya namanya lembaga pemasyarakatan dan akan dikembalikan ke masyarakat,” ucap Setyo.

Baca Juga: Syariat Islam Mampu Persempit Gerak Paedofil di Acah

Di Aceh, polisi yang menegakkan hukum nasional adalah petugas Polri seperti di daerah lainnya. Sementara untuk hukum syariah, ditegakkan oleh polisi syariah. (us/rol)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network