Alasan Sakit, Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK
Ketua Umum DPP PKB, HA Muhaimin Iskandar (santrinews.com/liputan6)
Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) HA Muhaimin Iskandar memilih mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 23 Oktober 2015.
Dia sedianya harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi.
Informasi yang dihimpun, pria yang akrab disapa Cak Imin itu telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya. “Sudah kirim surat, katanya sakit,” ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku berhalangan lantaran sakit. Karena itu KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin dengan melayangkan surat panggilan kedua.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Sejak Kamis, 10 September 2015, Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (us/jppn)