Fraksi PKB Tak Dukung Hak Angket

H Lukman Edy (santrinews.com/istimewa)
Jakarta – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, H Lukman Edy menganggap hak angket digulirkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly terlalu berlebihan.
Sebab, menurutnya, tidak ada dampak signifikan bagi masyarakat soal apa yang telah diputuskan Menkumham kepada Golkar atau pun PPP.
“Saya kira tidak ada alasan tepat untuk menggulirkan hak angket. PKB juga pernah berkonflik seperti ini. Dan panjang prosesnya. Alhamdulillah berjalan baik, tidak sampai ke DPR hak angket karena bisa diselesaikan di internal,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
Lukman mengatakan, Fraksi PKB sendiri tidak akan ikut megajukan hak angket. Sebab menurutnya, sengketa administrasi kepengurusan seperti itu, sudah ada jalan penyelesaiannya.
“Ada payungnya UU Parpol. Penyelesaian sudah ada. Tinggal diikuti saja. Ini terlalu jauh melibatkan DPR,” ujarnya.
Jalur yang dimaksud Lukman adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Kalau KMP masih tetap ngotot untuk menggunakan hak angketnya menggunakan DPR, Lukman berpandangan justru akan menimbulkan antipati masyarakat terhadap partai politik.
Lukman berharap adanya kebesaran hati para pengurus parpol yang sedang berkonflik. Kader parpol diminta berbesar hati menyelesaikan persoalannya tanpa harus merembet hingga ke DPR. (shir/saif)