Jaga Mandat Rakyat, Ketua Umum Ansor Lawan Keputusan Golkar

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid (dok/santrinews.com)

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu. Namun, dia terancam tidak akan dilantik.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mencoret namanya dari daftar calon legislatif terpilih dan surat pemecatan itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kini, nasib Nusron berada di tangan KPU.

Atas keputusan partainya itu, Nusron menyatakan siap melawan. Dia menilai, proses pemecatan tersebut cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian. Menurutnya, saat ini Golkar menyimpang dari nilai-nilai demokrasi.

“Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat,” kata Nusron, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2014.

Karena itu, Nusron bertekad membela dan mengawal suara rakyat yang telah dimandatkan kepada dirinya, namun ditelikung dan disabotase oleh suara elite Golkar.

Pada Pemilu lalu, Nusron terpilih dengan suara terbanyak di internal Golkar dan bahkan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Nama Nusron dicoret dari daftar caleg terpilih karena pada Pilpres lalu dia mengambil sikap berseberangan dengan partainya, Golkar. Nusron mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, sedangkan Golkar bergabung menjadi partai koalisi pendukung Prabowo-Hatta.

Nusron menegaskan, keputusan dirinya mendukung pasangan Jokowi-JK sudah dipikirkannya secara matang. Selain itu, pilihannya itu sesuai dengan semboyan partai Golkar. Yakni Suara Golkar, Suara Rakyat. Hal itu terbukti, pasangan Jokowi-JK terbukti menang dan mendapatkan dukungan suara rakyat.

“Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR),” tandasnya.

Nusron dan kader Golkar lain yang mendukung Jokowi-JK dipecat pada tanggal 24 Juni 2014, dan diplenokan pada 18 Juli 2014. Nusron Cs sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014. Hingga saat ini, kata Nusron, belum ada jawaban sama sekali.

Berdasarkan UU Partai Politik, bila selama 60 hari tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka baru dinyatakan menerima. “Padahal dua hari setelah kejadian (pemecatan) kami sudah kirim surat ke DPP (Golkar) mempertanyakan dan menggugat. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim (surat) ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?” katanya mempertanyakan. (dhom/ahay)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network