Mahkamah Konstitusi

UU Parpol Akan Disidangkan di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (sidimpuantabagselta/santrinews)

Informasi yang dihimpun di MK, permohonan dalam perkara ini adalah 11 orang anggota DPRD kabupaten/kota dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Mereka adalah Rahmad Budiansyah Ritonga, G Mayanto, Robert Simanjuntak, Gusman Effendi Siregar, Ahmad Husin Situmorang, Rudi I.R Saragih, Sutan Napsan Nasution, Iwan Sakti, Efendi Sirait, Renjo Siregar, serta Parlon Sianturi, seperti dilansir Okezone.

Pasal tersebut berbunyi “Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila © menjadi anggota partai politik lain, atau (d) melanggar AD dan ART.”

Pasal ini mewajibkan para anggota partai politik yang tidak lolos verifikasi harus mengundurkan diri dari DPRD dan pindah partai apabila ingin menjadi caleg. Namun, UU parpol mengharuskan anggota legislatif yang akan berpindah partai harus mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen.

Oleh karena itu, pemohon menilai UU tersebut mengakibatkan kewenangan para pemohon yang diberikan oleh undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi terganggu.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon MK menyatakan bahwa materi muatan pasal 16 ayat (1) hruf c, hruf d dan ayat (3) UU parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (saif/hady)

Terkait

Politik Lainnya

SantriNews Network