Narkoba
Waspada, Narkoba Menjangkau Usia SD
Anak SD. (seragamsekolahmurah/santrinews)
Manado – Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Edward mengatakan masalah narkotika dan obat atau bahan berbahaya(narkoba) dewasa ini semakin serius karena telah menjangkau hingga anak-anak usia sekolah dasar (SD).
“Saya pernah mengajukan seorang anak kelas lima SD di pengadilan karena masalah narkoba,” kata Edward di hadapan 300 siswa SD dan SLTA, ketika menutup penyuluhan hukum terpadu siswa taat hukum(Sitahu), di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Rabu, 29 Mei 2013, sebagaimana dilansir Republika.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan Tim Sitahu Provinsi Sulut dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Biro Hukum Pemprov Sulut, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, PWI Cabang Sulut dan Kanwil Kehakiman dan HAM Sulut.
Edward ketika itu mewakili kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, mengatakan, masalah narkoba di kota-kota besar, antara lain di Pulau Jawa, sangat memperihatinkan karena telah melibatkan anak-anak usia SD.
Bila seseorang telah kecanduan menggunakan narkoba pasti akan gila atau mati, kata Edward, sambil menambahkan Amerika Serikat sudah mengeluarkan biaya hingga triliunan dolar untuk memberantas narkoba.
Para orang tua, guru maupun anak-anak siswa harus mewaspadai masalah narkoba, bila mendapati ada seseorang dicurigai menggunakan atau mengedarkan barang haram itu segera melaporkannya kepada aparat hukum untuk ditindak, katanya.
Guna memberantas peredaran narkoba itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau para penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan, nanum perlu keterlibatkan segenap lapisan masyarakat, termasuk para siswa.
Melalui program sitahu diharapkan para siswa sebagai generasi penerus bangsa akan dapat menghindarkan diri dari bahaya narkoba, dan juga dapat menjadi pelopor mentaati hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada kegiatan tersebut pada siswa sebelumnya mendapat materi penyuluhan Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Acara penyuluhan hukum terpadu sitahu itu dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kepulauan Talaud, Alexander Tampoli mewakili Bupati Talaud, dihadiri Kabag Hukum Pemprov Sulut, Riek MOnonimbar SH, Kabag Hukum Polda Sulut, AKPB Lanny Mentang, Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, Joli Sualang SH, MH, Kabag Humas Kejati Sulut, Steven Kambea SH. (saif/ahay).