Pilkada 2020
Pastikan Calon Kepala Daerah Bebas Narkoba, KPU Harus Libatkan BNN

Jakarta – Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubaidillah Badrun, mendorong partai politik dan KPU bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memverifikasi calon kepala daerah yang bakal berlaga pada Pilkada 2020.
BNN sangat penting digandeng untuk menelusuri dan mamastikan jejak rekam seseorang yang ingin menjadi kepala daerah bebas dari narkoba.
”Partai dan KPU saya kira perlu menggandeng BNN untuk menverifikasi apakah seseorang yang mau nyalon itu pernah terkait kasus narkoba, atau hal-hal lain yang melanggar ketentuan yang ada. Jadi saya kira perlu kerjasama dengan kepolisian juga,” kata Ubadillah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ubadillah meminta partai politik mematuhi putusan MK, sebagai putusan final dan mengikat. Putusan MK tentang larangan pecandu narkoba maju di Pilkada tak dapat diganggu. Untuk itu, partai politik tidak boleh melanggar undang-undang untuk kepentingan pribadi, kolompok dan golongan.
“Sebaiknya (partai) tidak ngotot untuk mencalonkan orang-orang yang bermasalah,” tegasnya.
Pada Desember 2019 lalu MK memutuskan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
“Bahwa putusuan MK itu juga berlaku untuk seluruh calon kepala daerah dalam proses-proses pendaftaran. Jadi kalau bermasalah harus ditolak,” kata Ubaidillah.
Ia meminta partai politik menyeleksi betul calon kepala daerah yang akan diusungnya, tidak sampai mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba.
Begitu juga KPU, menurutnya, harus membuat aturan larangan bagi pecandu narkoba dengan berpedoman pada putusan MK. Ia meminta KPU tindak tegas jika menemukan calon kepala daerah yang berpotensi. (us/ful)