Pilkada 2020
BNN: Masyarakat Bisa Laporkan Calon Kepala Daerah yang Dicurigai Pengguna Narkoba

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) siap melakukan tes narkoba bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2020. Masyarakat juga bisa terlibat aktif memantau dan melaporkannya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pemeriksaan calon kepala daerah akan dilakukan berjenjang. Pemeriksaan dilakukan oleh BNN kabupaten/kota maupun BNN provinsi.
“Sebagai persyaratan untuk administrasi bahwa yang bersangkutan dinyatakan bebas dari narkoba,” kata Arman saat mendamping Kepala BNN Heru Winarko menemui Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Merujuk UU Pilkada, salah satu syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada harus bebas narkoba.
Arman menambahkan, jika BNN daerah mencurigai calon adanya indikasi narkoba, maka nanti selanjutnya akan berkomunikasi dengan BNN pusat.
“Jika ada kecurigaan maka akan ditindaklanjuti atau istilah kami dilakukan pendalaman pemeriksaan di tingkat pusat, pedalaman di laboratorium BNN pusat,” tegasnya.
Masyarakat, lanjut dia, bisa terlibat aktif memantau para calon kepala daerah. Jika ada calon kepala daerah yang dicurigai sebagai pengguna atau pemakai narkoba, masyarakat punya hak mengajukan keberatan.
“Semua orang boleh (mengajukan keberatan). Masyarakat boleh kalau dia tahu yang bersangkutan ini seorang pengguna, kan ada uji publik,” ujarnya.
Namun, Arman mengingatkan dalam konteks pilkada, semua proses akhirnya bermuara di KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU punya peran vital dan paling berwenang untuk mengajukan keberatan. Sebab, salah satu syarat calon kepala daerah adalah bebas penyalahgunaan narkoba.
“Yang paling berwenang adalah KPU karena itu (bebas narkoba) adalah persyaratan, bukan dalam rangka penegakan hukum,” pungkasnya. (us/ful)