Pilkada 2020
Temui Mendagri, BNN Siap Tes Narkoba Calon Kepala Daerah
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pertemuan itu membahas kesiapan BNN dalam membantu tahapan Pilkada 2020.
Merujuk UU Pilkada maka setiap calon kepala daerah yang akan ikut kompetisi pemilu mesti bebas narkoba.
“Para calon yang memerlukan pemeriksaan itu nanti akan dilakukan oleh badan narkotika kabupaten, kota, badan narkotika provinsi di tingkat provinsi,” kata Heru di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan pemeriksaan para kandidat calon kepala daerah akan dilakukan berjenjang. Bila dinyatakan bebas maka rekomendasi akan dikeluarkan dari BNN daerah.
Kata dia, jika BNN daerah mencurigai adanya indikasi narkoba, maka nanti selanjutnya akan berkomunikasi dengan BNN pusat.
“Jika ada kecurigaan maka akan dilakukan pedalaman di laboratorium BNN pusat. Jadi, tidak serta merta setiap orang itu langsung dilakukan pemeriksaan secara detail. Jika ada kecurigaan,” jelasnya.
Menurut dia, masyarakat bisa berpartisipasi memantau para kandidat calon kepala daerah yang akan maju pilkada. Namun, belum diketahui apakah calon kepala daerah itu terbebas dari narkoba atau tidak.
Maka itu, menurutnya masyarakat punya hak untuk menyampaikan keberatan bila calon kepala daerah dianggap bermasalah.
“Semua orang boleh, masyarakat boleh kalau dia tau yang bersangkutan ini seorang pengguna. Tentu dia bisa mengajukan keberatan, kan dia ada uji publik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan semua proses tentu akhirnya bermuara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU punya peran vital dalam urusan ini.
“Yang paling berwenang di situ adalah KPU karena itu adalah persyaratan, bukan dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya. (us/red)