Lukai Hati Rakyat, Kiai Kampung Dukung Uji Materi UU Pilkada

Priyo Budi Santoso (dua dari kiri) saat memimpin rapat paripurna RUU Pilkada (suara/santrinews.com)

Jombang – Sejumlah kiai kampung menyesalkan DPR memutuskan pemberlakuan pemilihan kepala (pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahkan mereka mendukung upaya uji materi (judicial review) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya mendukung agar dilakukan judicial review di MK,” kata Pengasuh Pesantren Al Aqobah, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, KH Junaidi Hidayat, Jumat, 26 September 2014.

Kiai Junaidi menilai keputusan DPR tersebut melukai hati rakyat termasuk kalangan pesantren. “Selama ini kita sudah susah payah melakukan edukasi politik pada masyarakat,” katanya.

Keputusan itu, menurutnya, telah mencabut hak politik rakyat. “Akhirnya hak politik dan demokrasi rakyat dirampok oleh nafsu elit-elit politik,” ujarnya.

Dukungan yang sama disampaikan Pengasuh Pesantren Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Sokhib. Menurutnya, cara terakhir untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya adalah menggugat ketentuan pilkada lewat DPRD itu ke MK.

“Keputusan itu berarti kemunduran demokrasi dan kembali pada Orde Baru,” katanya. Menurutnya, seperti dilansir Tempo, kualitas demokrasi tidak ditentukan sistem pemilihannya, melainkan komitmen moral masyarakat, elit politik, dan calon pemimpin.

“Harusnya tetap pemilihan langsung dengan memperbaiki sistem untuk mengantisipasi efek negatifnya,” katanya. (saif/ahay)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network