Ciptakan Prajurit Disiplin, Kumdam V Brawijaya Berikan Penyuluhan Hukum

Tulungagung – Penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan merupakan hal yang sangat penting guna meminimalisir terjadinya suatu pelanggaran bagi bagi prajurit TNI AD.
Hal itu diantara tujuan dari penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Makodim Tulungagung, Selasa, 21 September 2021. Penyuluhan diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari Personel Kodim 0807/Tulungagung, jajaran Balak Wilayah Tulungagung dan para ibu Persit serta PNS TNI AD.
Pamateri penyuluhan hukum oleh Kumdam V/Brawijaya. Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, SH, MH dalam sambutannya meminta peserta untuk mendengarkan dengan baik materi yang disampaikan pemateri sehingga dapat meminimalisir pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran pidana.
Acara ini bertujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD agar lebih baik, sehingga Prajurit TNI AD khususnya Kodim 0807/Tulungagung dapat berdisiplin, memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Dandim Tulungagung Letkol Inf Yokki Malinton Kurniafari berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Mabes AD Jakarta. Ia diwakili Kasdim Kodim 0807/Tulungagung.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan oleh Pimpinan TNI-AD terutama Kumdam V/Brawijaya di bawah Pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, SH, MH.
Program ini digelar berlanjut dan berkesinambungan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD Kodam V/Brawijaya.
Beberapa materi di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak Pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu penekanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo menegaskan bahwa seluruh prajurit dan PNS TNI AD bahwa prosesi perceraian Prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana harus mendapatkan persetujuan dari KASAD. “Wanita itu wajib dicintai dan disayangi, titik,” pungkasnya. (red)