Jaga Kondusifitas Puasa, Pemkot Bekasi Sebar Maklumat Ramadhan
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji (santrinews.com/net)
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebarluaskan Maklumat Wali Kota seputar Ramadhan 1437 H/2016 kepada masyarakat dalam rangka menjaga kondusifitas ibadah puasa kaum muslim di wilayah setempat.
“Mulai pekan ini maklumat tersebut kita sebar ke masyarakat lewat tokoh agama, tempat usaha dan pusat keramaian,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin, 2 Mei 2016.
Menurut dia, isi maklumat tersebut tidak mengalami perubahan dari agenda serupa pada 2015 lalu.
Isi dari maklumat itu akan ditujukan kepada lima komponen masyarakat, yakni kaum muslimin, warga yang tidak menjalan puasa, kalangan pengusaha makanan dan minuman, pengusaha hiburan, dan komponen masyarakat lainnya.
“Dalam aturan itu juga dimuat larangan tempat hiburan beroperasi pada H-3 menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga H+3 pascalebaran,” katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut dikeluarkan agar warga bisa menjalankan ibadah Ramadhan maksimal dan tidak terganggu aktivitas hiburan.
Dikatakan Rayendra, maklumat itu merupakan bentuk implementasi sikap toleransi masyarakat Kota Bekasi.
Menurut dia, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12 ribu jiwa, dan Konghucu 196 jiwa. “Selain itu ada 1.500 jiwa penganut aliran kepercayaan,” katanya.
Menurut dia, Ramadhan merupakan momentum pengujian sikap toleransi di antara masyarakat Kota Bekasi dalam menjaga harmonisasi dan kerukunan hidup beragama.
Maklumat itu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta diintensifkan pengawasannya di lapangan oleh petugas Satpol PP.
“Sehingga sebelum datangnya bulan puasa, seluruh kegiatan yang terkait tempat hiburan di Kota Bekasi bisa ditutup secara total,” katanya. (shir/ant)