Konfercab PMII Surabaya Cacat Konstitusi, PB PMII Wajib Turun

Suasana Konfercab PMII Surabaya beberapa waktu lalu (santrinews.com/lukman)

Surabaya – Perhelatan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-38 Pergerakan Mahasiswa IslamIndonesia (PMII) Surabaya dinilai cacat konstitusi dan penuh intervensi senior. Sejumlah Pengurus Rayon (PK) dan Pengurus Komisariat (PK) menganggap PMII Surabaya masa bakti 2015-2016 di bawah kepemimpinan Ali Saifuddin gagal mengantarkan estafet kepemimpinan secara ideal dan netral.

Rofiki, Ketum PMII Komisariat UINSA mengatakan panitia Konfercab dan pengurus PMII Surabaya sengaja meloloskan calon yang berasal dari PK hasil Rapat Tahunan Komisariat (RTK) yang tidak sah. Pemaksaan calon tersebut memperkuat aroma intervensi dari senior yang ingin bertarung di bursa pencalonan PB PMII pada 2017.

“Kami akan menghormati dan menghargai siapapun calon yang terpilih, namun apabila prosesnya dilakukan secara paksa dan ilegal itu sama saja menggunakan PMII untuk kepentingan sesaat. Menjelang Konfercab-38, Ketua Komisariat Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, Herlina Susanti dikudeta sebelum masa baktinya habis,” ujarnya.

Sepanjang sejarah panjang PMII Surabaya, Konfercab ke-38 merupakan konferensi paling mencederai konstitusi dan proses kaderisasi PMII. Berdasarkan hasil Musyarawah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII di Ambon 2015 lalu memutuskan setiap rayon mendapatkan hak hadir dan memilih pada kontestasi pemilihan ketua cabang, namun hal tersebut tidak dijalankan oleh panitia konfercab dan pengurus cabang.

“PB PMII harus turun tangan atas segala kecacatan Konfercab PMII Surabaya ke-38. Pengurus PMII Surabaya jelas melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII ayat 2 dan Peraturan Organisasi (PO) pasal 9 ayat 4 dan 7 tentang pedoman penyelenggaraan Permusyawaratan PMII,” kata Rofiki dalam keterangan tertulisnya yang diterima SantriNews, Senin, 7 November 2016.

Herlina Susanti membenarkan dirinya tidak pernah melaksanakan RTK dan proses pendemisioneran. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan PMII Komisariat Unmer Surabaya dan mengaku telah melaksanakan RTK dan pendemisioneran maka bisa dipastikan semua dilakukan secara ilegal tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya sudah sampaikan pada PMII Surabaya bahwa ada proses dan praktik kotor di Komisariat Unmer. Bahkan untuk memuluskan rencana besar mereka, tanda tangan saya banyak yang dipalsukan. Tapi tetap saja Ketum PMIISurabaya tidak menghiraukan,” jelas Herlina.

Ia pun menyayangkan Ali Saifuddin sebagai Ketua Umum PMII Surabaya masa bakti 2015-2016 yang membiarkan praktek kotor tersebut terjadi. Langkah mengesahkan RTK dan kepengurusan Komisariat Unmer dari hasil RTK ilegal turut memperjelas keberpihakannya pada kekuatan dan kepentingan senior.

Pemilihan Ketua Cabang PMII Surabaya pada Konfercab ke-38 PMIISurabaya beberapa hari lalu diikuti oleh 4 calon. Mereka adalah Sutrisno (Komisariat Universitas Dr Sutomo (Unitomo), Rizky (Komisariat Universitas Negeri Surabaya), Fahrul Rosi (Unmer), dan Irfan Ilhami (Komisariat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel).

Konfercab yang diwarnai berjalan alot, penuh keributan dan sempat terjadi ketegangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh calon dari Unmer Surabaya, Fahrul Rosi. Konfercab yang diwarnai berjalan alot, penuh keributan dan sempat terjadi ketegangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh calon dari Unmer Surabaya, Fahrul Rosi. (luk/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network