Lahan Pemakaman di Perkotaan Berpotensi Konflik
Banyumas – Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, mengatakan persoalan pemakaman di perkotaan bisa menjadi potensi konflik di masyarakat. Untuk itulah sebelum hal itu terjadi maka perlu diantisipasi sejak dini.
“Pengelolaan makam termasuk di dalamnya penyediaan lahan pemakaman bagi warga perkotaan harus diperhatikan dan dicarikan solusinya. Pertumbuhan penduduk tanpa dibarengi fasilitas umum ini maka bisa menjadi masalah yang serius,” katanya.
Selama ini, kata Subagyo, seperti dilansir suaramerdeka, 18 Nopember 2013, Kabupaten Banyumas memang belum mempunyai regulasi yang khusus mengatur tentang pemakaman. Namun dalam Perda yang mengatur retribusi Jasa Umum, telah diatur bahwa ada retribusi satu lubang pemakaman seluas 2 meter persegi seharga Rp 125 ribu. Hal ini berlaku di daerah perkotaan.
“Namun hal yang serius ini ternyata belum sepenuhnya menjadi perhatian. Padahal pertumbuhan kota semakin pesat dibarengi dengan pertumbuhan penduduknya,” jelasnya.
Secara khusus, Subagyo juga menyoroti kesadaran pengembang perumahan yang masih jarang bahkan belum ada yang menyediakan lahan pemakaman bersamaan dengan dibangunnya perumahan. Padahal secara aturan, pengembang juga diwajibkan menyediakan fasilitas umum, termasuk di dalamnya adalah lahan pemakaman.
“Kalau mereka tak menyediakan bisa jadi ada potensi konflik dengan warga lokal yang ada sebelumnya. Makanya pengembang ini harusnya menyediakan pemakaman, karena selama ini belum ada,” jelasnya.
Warga Ajibarang Kulon, Bagus mengatakan pemerintah daerah perlu mempertegas lagi terkait aturan tentang pemakaman ini. Pemberian ijin pendirian perumahan diharapkan dapat diberikan secara ketat. Pengembang diwajibkan untuk menyediakan lahan pemakaman untuk warganya.
“Kalau tidak, maka pemakaman yang ada di desa tersebut bisa penuh. Padahal selama ini yang terjadi, pemukiman bertambah, namun lahan pemakaman tetap,” katanya. (jaz/ahay)