LPBH NU Jatim Ancam Pidanakan Tiga Perusahaan Nakal

Sekretaris LPBH NU Jatim M Ja’far Shodiq bersama 12 karyawan yang menjadi kliennya di Kantor PT Java Farma, Surabaya (santrinews.com/hady)

Surabaya – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Timur bakal terus mengawal kasus kriminalisasi yang dialami karyawan PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari, dan Apotik Segaran.

Baca: Dikriminalisasi, 12 Karyawan Akhirnya Ungkap Pelanggaran PT Java Farma

Bahkan, Sekretaris LPBH NU Jatim M. Ja’far Shodiq, mengancam akan membongkar sejumlah pelanggaran pidana dari tiga perusahaan tersebut. Ja’far mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat.

“Jika hak-hak klien kami tetap tak dipenuhi, kami tidak main-main. Akan kami bongkar kasus perusahaan itu,” tegasnya, di Surabaya, Sabtu, 7 April 2018.

Baca Juga: Karyawan Diberhentikan, Laskar Santri Datangi Kantor BPR Dana Pos

Jumat 6 April 2018, kemarin, sebanyak 12 karyawan resmi melaporkan tiga perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. LPBH NU Jatim ditunjuk sebagai kuasa hukum 12 karyawan tersebut.

Laporan itu ditempuh setelah berbagai upaya mediasi buntu. Alih-alih hak-haknya dipenuhi, sebanyak 12 karyawan itu justru dikriminalisasi dengan dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Kiai NU dan KPK Bangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi

Sebelumnya, Ja’far bersama tim kuasa hukum dari LPBH NU Jatim, sudah menemui Dirhan Atmadji dan Sri Andayani, pimpinan di tiga perusahaan tersebut. “Klien kami bekerja di tiga perusahaan itu sekaligus dengan gaji tunggal,” ungkapnya.

Menurut Ja’far, bukan hanya melakukan banyak pelanggaran dalam hubungan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melainkan ada banyak tindak pidana lain yang dilakukan perusahaan tersebut. Ja’far membocorkan, diantaranya soal pajak.

Pelanggaran dalam hubungan ketenagakerjaan, diantaranya upah minimum di bawah UMR, tidak mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada hak cuti hamil bagi pekerja perempuan.

“Jam kerja tidak normal dari pukul 08.00 hingga 23.00 tanpa uang lembur. Ini bukan hanya pelanggaran tapi sudah tidak manusiawi,” pungkasnya.

Terkait persoalan ini, SantriNews.com beberapa kali coba mengkonfirmasi perusahaan tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat respon. (*)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network