NU Surabaya Gugat Pembongkaran Gedung Bersejarah Radio Bung Tomo

Surabaya – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menyatakan keprihatinan terhadap perusakan bangunan bersejarah Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang ada di Jl. Mawar No. 10 Kota Surabaya beberapa hari lalu.

“Kami prihatin atas perusakan salah satu situs bersejarah Kota Surabaya yang terkait langsung dengan peristiwa besar Nasional yakni perang 10 November 1945 (Hari pahlawan) dan Resolusi Jihad 22 oktober 1945 (Hari Santri),” kata Ketua PCNU Surabaya Dr KH Muhibbin Zuhri.

PCNU Surabaya mengecam atas pembongkaran rumah radio Bung Tomo tersebut. Menurut Muhibbin, pembongkaran itu ini bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai sejarah bangsa dan perampasan atas hak warga Surabaya untuk menjaga melestarikan sejarah dan budaya bangsa.

“NU juga menilai pembongkaran rumah radio Bung Tomo tersebut sama halnya tidak menghargai perjuangan Bung Tomo yang juga menjadi santri KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) dan pejuang kemerdekaan,” tegasnya.

Soal isu terakhir yang dibahas, yakni pelestarian heritage, cagar budaya Surabaya, ia mengatakan pihaknya termasuk orang yang berkepentingan langsung. “Kami menempati, mengurus, dan mengelola salah satu bangunan cagar budaya kelas A, yakni kantor HBNO (Hoofdbestuur Nahdlatoel Ulama) di Bubutan VI/2,” ujarnya.

Menurut dia, tempat itu merupakan situs penanda Hari Santri Nasional, tempat dilahirkannya Resolusi Jihad yang meresonansi ke peristiwa Surabaya Battle (Hari Pahlawan). Bangunan ini memiliki hubungqn dalam kesatuan peristiwa historis dengan Pahlawan Nasional Bung Tomo dan bangunan rumah radio yang dibongkar di Jl. Mawar 10 Surabaya.

PCNU Kota Surabaya akan siap bersinergi bersama elemen dan komunitas masyarakat Kota Surabaya yang juga intens memperjuangkan nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa di Surabaya untuk bersama menggugat,” pungkasnya. (rus/onk)

Terkait

Daerah Lainnya

SantriNews Network