Kasus Penjulan Masjid di Cirebon
Masjid Bersejarah Dijual, PWNU Jabar: Ini Sangat Menyakitkan
Masjid Teja Suar Cirebon, memilik arsitektur unik berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi (pikiran rakyat/santrinews.com)
Cirebon -Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyesalkan kasus penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Cirebon, yang sudah berusia di atas 30 tahun.
“Saya sangat terkejut saat mendengar masjid Teja Suar dijual. Saya baru tahu (kalau) telah dijual,” kata Ketua PWNU Jabar, Eman Suryaman, saat berada di Cirebon, Kamis, 21 November 2013.
Eman menjelaskan, masjid itu memiliki nilai sejarah. Didirikan pada tahun 1976 dan diresmikan oleh ulama terkenal dan disegani, KH Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan Buya Hamka.
Bahkan, Buya Hamka melaksanakan shalat Jumat untuk pertama kalinya di masjid tersebut. Tak hanya itu, masjid Teja Suar juga menjadi tempat berkumpulnya para aktifis di masa orde baru. Di masjid tersebut juga digelar berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurut Eman, seperti dilansir Tempo.co, dirinya sudah mengklarifikasi ihwal penjualan masjid tersebut kepada Agus Alwafier, mantan Wakil Wali Kota Cirebon, yang pada masa mudanya aktif sebagai pengurus masjid tersebut. Berdasarkan jawaban Agus, masjid itu memang sudah dijual.
Harganya, seperti yang beredar di kalangan masyarakat, berkisar antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Sebab, letaknya di kawasan strategis dan pusat bisnis Kota Cirebon. Tanahnya pun cukup luas.
Eman menegaskan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah umat Islam di Cirebon menyelamatkan masjid itu agar tidak beralih pungsi dan tetap milik umat, sehingga masjid itu tidak punah hanya karena kepentingan investor.
“Masjid itu bersifat sakral. Kalau berubah fungsi, kami pasti sakit hati. Penjualan masjid tersebut sangat menyakitkan,” ujar Eman.
Jika benar-benar sudah terjual, umat Islam di Cirebon wajib membelinya kembali. Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi, diminta turun tangan guna mengatasi masalah tersebut.
Eman berjanji bakal melaporkan penjualan masjid itu kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberikan izin pembongkaran masjid maupun izin pendirian bangunan baru di area masjid tersebut.
Seorang pengurus masjid yang enggan disebut namanya mengatakan, orang yang mengaku sebagai pemilik masjid dan pemilik lahan, Saelan, melarang para pengurus masjid membicarakan penjualan masjid tersebut.
Menurut dia, Saelan lebih sering berada di Jakarta. “Yang sering ke sini istrinya,” ucap dia. (onk/ahay)