Bagaimana Mengawal Pilkada Serentak?

Oleh: Oleh H. Zulfikar Damam Ikhwanto, S.Sos, M.Si
Rabu, 9 Desember 2015, akan menjadi saksi sekaligus pembuktian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak. Setidaknya, terdapat setidaknya 269 daerah yang melaksanakannya. Tidak kurang dari 852 pasangan yang akan berebut menduduki orang nomer 1 di daerah masing-masing, 21 pasang untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, selebihnya untuk pemilihan bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota. Ini merupakan pagelaran Pilkada akbar, yang tentu harus didukung, disiapkan secara matang dan diantisipasi segala macam ekses negatifnya.
Ada beberapa manfaat positif, yakni adanya efisiensi anggaran, waktu dan tenaga karena bisa serentak sekaligus bersamaan untuk melangsungkan pemilihan, ini sangat menguntungkan kepentingan nasional. Dengan rentang masa jabatan yang hampir sama, mampu menciptakan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pusat dan daerah, masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi TPS (Tempat Pemungutan Suara), menghindari banyaknya tim sukses dan dapat dilakukan pelantikan secara serentak.
Sementara dampak negatifnya, banyak Pj (pejabat) kepala daerah yang diangkat, berpengaruh pada legitimasi dan kinerja pemerintah daerah pada jangka waktu tertentu, ada lagi yang cukup menyita perhatian adalah soal ekses Pilkada berbuntut kerusuhan yang terjadi secara bersamaan akan mengganggu stabilitas nasional dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar, baik dana maupun ketersediaan personil pengamanan yang memadai, belum masalah pasca Pilkada yang juga harus diselesaikan secara bersamaan. Mengingat waktu dan jumlah aparatur hukum yang terbatas, sehingga pengawasan pun juga tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Dengan kajian sederhana tersebut, menurut saya segala dampak negatif dari Pilkada dapat diantisipasi dan diminimalisir manakala segala sesuatu berkenaan dengan Pilkada serentak ini sudah disiapkan secara matang. KPU sebagai penyelenggara, partai politik, pendukung atau relawan, tim sukses dan masyarakat pemilih mempunyai komitmen yang kuat untuk mensukseskan Pilkada di masing-masing daerahnya. Bahwa partisipasi masyarakat sangat penting, sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara, menentukan proses pembangunan yang ada di daerah, semakin banyak masyarakat yang cuek, apriori bahkan antipati dengan makna penting keterlibatannya dalam Pilkada maupun proses politik akan semakin lemahnya posisi tawar kita dalam pembangunan tersebut, sehingga segala keputusan dipasrahkan penuh pada para elite politik tanpa ada arahan, partisipasi dan aspirasi dari masyarakat.
Bahwa partisipasi masyarakat dalam politik atau Pilkada yang harus dijadikan prinsip adalah nilai kebangsaan, persatuan, berpolitik secara santun, beretika, bermoral, berakhlaqul karimah dan berbudaya Pancasila, sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan bukan berpolitik atau berpilkada dalam rangka untuk memecah belah masyarakat. Sehingga, jika nanti ada persoalan pasca Pilkada dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan memiliki spirit kebersamaan dan persatuan. Terkait dengan pengamanan dan pengawasan dalam proses Pilkada, dapat melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat, misalnya organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan, tokoh agama, masyarakat dan pemuda. Sehingga, kondusifitas dapat dicapai dan kemungkinan terburuk sebagai ekses Pilkada dapat dihindarkan. Wallahu a’lam….
Ketua PC GP Ansor Jombang