RUU PKS dalam Perspektif Ushul Fiqh

Membaca artikel di MuslimahNews berjudul Perempuan Butuh Syariat Islam, Bukan RUU PKS, yang terbit pada 30 Januari 2019, saya kadang merenung sendiri apa sih syariat Islam yang singgah dalam pikiran mereka. Apa yang mereka pahami tentang syariat Islam?.
Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada mereka yang menolak Pancasila karena alasan bertentangan dengan syariat Islam. Saya ingin tahu syariat Islam yang mereka pahami itu seperti apa. Kadang geli juga, dikit-dikit dikatakan bertentangan dengan syariat Islam.
Padahal jika kita buka kitab-kitab Ushul Fiqh, bukankah semua ulama ushuliyyin dengan redaksi yang berbeda mengatakan, innama at-takalifu kulluha raji’atun ila mashalihi al-‘ibadi dunyahum wa ukhrahum (sesungguhnya semua pembinanan syariat Islam diacukan pada kemaslahatan umat manusia dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat).
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb Al ‘Alamin juga mengatakan, Fa asy-syari’atu ‘adlullahi baina ‘ibadihi wa wa rahmatuhu baina khalqihi wa dhilluhu fi ardlihi (Syariat Islam itu adalah keadilan Allah bagi seluruh hamba-Nya, rahmat Allah bagi seluruh makhluk-Nya, dan perlindungan Allah (bagi seluruh umat manusia) di muka bumi ini).
Dengan demikian, jelaslah syariat Islam itu identik dengan keadilan, rahmat (kasih sayang, cinta kasih), kemaslahatan (kebaikan bersama), dan perlindungan bagi semua umat manusia di muka bumi, baik sebagai nilai, prinsip, maupun tujuan.
Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul menjelaskan bahwa kemaslahatan yang dimaksud adalah 5 perlindungan dasar yang disebut adl-dlaruriyat al-khams, yakni perlindungan agama —termasuk jaminan kebebasan berkeyakinan— (hifdh ad-din), perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), perlindungan akal —termasuk jaminan kebebasan berpendapat— (hifdh al-‘aql), perlindungan martabat dan keturunan (hifdh al-‘irdl wa an-nasl), dan perlindungan properti (hifdh al-mal). Kata Imam al-Ghazali, mencegah dan menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan.
Dalam konteks ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah upaya negara untuk mencegah kekerasan seksual (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar) yang sekarang ini setiap jam terjadi 3-4 kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Negara sedang berusaha menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual (hifdh al-‘irdl wa an-nasl). Sebagai bentuk kesungguhan mencegah kemungkaran dan kemafsadatan ini, negara memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual agar jera. Semuanya termuat dalam RUU ini.
Bukan sekadar itu, negara juga melalui RUU P-KS ini memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya.
Selama ini, korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Ini pun masih banyak yang lolos dari jeratan hukum. Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang dikriminalisasi.
Memperhatikan kerangka Ushul al-Fiqh tadi, jelas sekali bahwa RUU P-KS ini adalah tathbiq (implementasi) syariat Islam yang nyata dalam mencegah kemungkaran dan kemafsadatan (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar), sekaligus jalb al-mashalih (menarik kemaslahatan) untuk korban. Bahkan, ini adalah bentuk nyata dari hifdh al-‘irdl wa an-nasl (perlindungan martabat dan keturunan) yang menjadi tujuan syariat Islam (maqashid asy-syari’ah).
Lalu pertanyaannya, di mana ada pertentangan antara syariat Islam dan RUU-PKS? Sungguh tidak ada. Jika ada pasal-pasal tertentu yang masih belum pas, mari kita diskusikan bersama, bukan mendeligitimasi pentingnya UU P-KS ini dan membuat hoaks.
Beredar hoaks bahwa RUU PK-S ini melegitimasi perzinahan dan LBGT. Mereka menambahkan sendiri pasal-pasal aneh itu dalam draft RUU resmi yang seolah-olah melegitimasi perzinahan dan LGBT, lalu disebar ke publik. Sungguh ini sangat tidak Islami, mujadalah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Tampaknya mereka yang belum bisa menangkap kerangka RUU P-KS ini sebagai tathbiq asy-syari’ah adalah akibat kemalasan berpikir, atau pemahaman syariat yang tidak tuntas, atau pemahaman syariat Islam yang tekstualis.
Mari kita bersama-sama cegah bangsa ini dari kerusakan moral, mental, sosial, dan budaya akibat kekerasan seksual yang sudah merajalela. Kita semua tidak menginginkan bangsa ini hancur karena ulah barbar para pelaku kekerasan seksual.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan memberikan keyakinan bahwa kerangka pemikiran RUU P-KS ini sangat islami. Bahwa ada pasal-pasal tertentu yang belum pas, masih debatable, mari kita diskusikan dengan kepala dingin dan hati yang bening, sehingga ditemukan rumusan hukum yang tepat. Sekali lagi, bukan dengan cara membuat hoaks tentang RUU ini lalu disebar ke publik. Ini bukan tindakan Islami sama sekali.
Mari kita bahas RUU P-KS ini bil hikmah (dengan bijak), wal mau’idhatil hasanah (dengan memberikan pembelajaran yang baik untuk publik sebagai bentuk edukasi). Jika pun harus berdebat (mujadalah), maka wa jadilhum billati hiya ahsan (berdebatlah dengan cara dan dengan tujuan untuk menemukan yang terbaik). Jangan rusak bangsa ini dengan hoaks. Kami tolak hoaks untuk mencapai segala tujuan. (*)
Marzuki Wahid, Sekretaris Lakpesdam PBNU.