Fiqih Muamalah Klasik: Jual Beli, Potret Ekonomi Mikro

Oleh: Muhammad Syuhada’
PADA dasarnya Muamalah adalah salah satu bagian terpenting dalam disiplin keilmuan fiqih klasik setelah bab-bab yang membincangkan masalah ibadah. Fiqih klasik menaruh perhatian yang cukup besar dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan muamalah meliputi tiga aspek terpenting yang bersinggungan langsung dengan kehidupan manusia, yakni; sosial, ekonomi, dan politik. Namun, dalam artikel ini saya ingin membahas masalah transaksi jual-beli sebagai potret ekonomi mikro.
Secara sederhana ekonomi mikro adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai perilaku konsumen dan perodusen serta penentuan dari harga pasar maupun kuantitas faktor input, produk dan jasa yang diperjual-belikan dalam pasar.
Seperti pada umumnya, pembahasan jual-beli dimulai dengan pengertian bahwa. Jual-beli adalah sebuah keniscayaan bagi manusia yang disebut sebagai makhluk sosial. Tuhan telah memberikan legitimasi atas perbuatan tersebut sepanjang tidak keluar dari tujuan-tujuan syariat Islam. Yang dilarang adalah mencari keuntungan secara berlebih-lebihan. Dalam terminologi fiqih disebut dengan istilah Riba.
Ulama fiqih memberikan klasifikasi pada term “riba” dalam empat bagian. Petama, riba fadl, kedua, riba al yadi, ketiga, riba al nasa’i, dan keempat, riba al qordl. Dari keempat klasifikasi yang diberikan ulama fiqih tersebut, menurut saya semuanya tidak memiliki titik perbedaan yang krusial. Pada pinsipnya semuanya sama, yakni menghendaki unsur laba yang berlebih- lebihan. Saya sendiri belum menemukan pengertian riba yang terang benderang dengan segala ketentuan-ketentuanya.
Mencari laba dalam pandangan ulama fiqih belum mempertimbangkan berbagai faktor. Faktor-faktor yang saya maksud Misalnya, biaya transport saat mencari barang yang akan diperjualkan, jasa tempat dan merawat barang dan masih banyak lagi yang belum saya ketahui perihal kompleksitas jual-beli.
Pandangan klasik tersebut tentu bisa kita pahami, karena pada masa lalu peradaban mereka baru mengenal jual-beli: barang ditukar dengan barang. Fiqih tak mungkin lepas dari konteksnya, yakni; sosio-kultural dan pandangan dunia (pra-paham) seorang mujtahid.
Kegiatan muamalah jual-beli akan terjadi apabila memenuhi tiga persyaratan. Pertama, “˜aqid (penjual dan pembeli), kedua, ma’qud “˜alaih (barang yang diakadi, baik berupa barang dagangan ataupun uang untuk pembelian), ketiga, shigot (ijab dan kabul). Penjual dan pembeli pun tidak lantas sembarang orang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, seorang penjual dan pembeli adalah orang yang memiliki kebebasan di dalam menashorufkan harta. Dengan kata lain memiliki nalar yang sehat.
Kedua, tidak ada paksaan bagi penjual dan pembeli. Sejumlah kriteria ditambahkan oleh ulama fiqih klasik, misalnya, harus beragama islam dan dalam masalah penjualan-pembelian senjata bukanlah orang kafir harbi.
Namun, dalam pandangan saya; dua kriteria pertama itulah yang layak bagi kita yang hidup di zaman modern. Hari ini kita tidak melihat lagi pembedaan antara negara Islam (pengecualian bagi sejumlah negara yang masih menggunakan label ini) dan negara kafir yang saling berperang. Geo-politik yang berjalan adalah secara internasional. Semua agama ada dalam setiap negara di belahan bumi. Orang Islam, kristen, hindu, budha, dan konghucu hidup secara berdampingan.
Adapun istilah kafir juga sudah tak relevan apabila hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak beragama islam. Kafir adalah sebuah sifat yang bisa melekat pada siapapun, bahkan seorang muslim sekalipun.
Sejumlah persyaratan lain adalah barang yang diperjual-belikan. Kriteria barang yang diperjual-belikan, pertama adalah sesuatu yang suci. Memperjual-belikan minuman khomr misalnya, merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama.
Kedua, harus memberikan kemanfaatan bagi kelangsungan hidup manusia. Ketiga, kepemilikan penuh bukan barang yang dipinjamkan atau disewakan. Keempat, penjual dan pembeli harus berada dalam satu majlis dan dapat melihat barangnya langsung. Di zaman modern kita mengenal sejumlah praktek jual beli yang serba canggih, jual beli online misalnya.
Bagaimanakah hukum Islam merespon praktek tersebut? Apakah praktek tersebut tidak sah karena sesuatu yang yang diperjual belikan tidak kelihatan secara nyata?. Sejumlah pernyataan tersebut tentu harus dijawab dengan watak kognitif fiqih berdasarkan maqosid syariat Islam. Permasalahan muamalah bukanlah yang sakral sehingga tidak dapat berubah-ubah.
Pada dasarnya maqosid syariah menghendaki kemudahan bagi umat manusia dalam aktivitas sosialnya. Apalagi praktek online, jual-beli virtual merupakan bagian dari kehidupan masyarakat modern yang bertujuan untuk memudahkan berlangsungnya jual-beli dari jarak jauh. Memang dalam prakteknya sering kali terjadi penipuan.
Namun yang terpenting kita dituntut untuk menjadi konsumen/pembeli yang cerdas. Sehingga dapat memilah dan memilih situs yang benar-benar memiliki kredibilitas yang tinggi. Polisi online juga bisa menjadi alternatif untuk menjamin keamanan transaksi yang kita lakukan.
Saya kira, disiplin fiqih perlu juga berintegrasi dengan ilmu ekonomi modern. Sehingga kedua-keduanya dapat bersinergi bersama untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Terlebih lagi, ijtihad fiqih akan lebih menjadi produktif di tengah arus globalisasi. (*)
Muhammad Syuhada’, Mahasiswa Jurusan Tafsir-Hadits Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang.