Perjanjian Nabi dengan Nasrani Najran

Ilustrasi pria Nasrani

Siang ini khatib di mesjid kami berbicara tentang zalim. Di antara yang dikatakannya adalah zalim kepada sesama. Lalu dia singgung penceramah dai kondang di gereja, yang sekarang beritanya sedang viral. Dia katakan bahwa ceramahnya itu zalim kepada sesama muslim karena membuat bingung.

Kebetulan menjelang berangkat ke mesjid kubaca status mbak Listia Suprobo yang mengunggah pengajian Prof H Quraisy Syihab tentang hubungan Muslim-Kristen. Beliau sebut perjanjian Najran. Maka sepulang dari mesjid kucari teks perjanjian itu. Ketemu di dalam kitab Tārīkh al-Madīnah, tulisan ‘Umar Ibn Syaibah (w. 262 H).

Di situ disebutkan bahwa Rasulullah SAW berdamai dengan penduduk Najran dan menulis surat perjanjian kepada mereka untuk mendapatkan perlindungan sebagai ganti pembayaran “semacam” pajak.

“Bagi Najran dan kehormatan mereka perlindungan Allah dan jaminan Rasul atas jiwa mereka, tanah, harta, keluarga yang hadir dan yang tidak hadir, keluarga besar serta pengikut mereka; kebiasaan mereka tak akan diganti, hak-hak mereka tak akan diambil, tidak pula agama mereka. Uskup tak akan dicopot dari keuskupannya, rahib dari kerahibannya, penjaga biara dari jabatannya dan semua yang ada dalam kekuasaan mereka, sedikit atau banyak.”

Kok lalu sekarang jadi banyak yang bersikap curiga kepada orang beragama lain? Cuma pidato di gereja saja dipermasalahkan. Bagaimana itu? Bingung aku. (*)

Muhammad Machasin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait

Fikrah Lainnya

SantriNews Network