Abu Bakar Baasyir: Dihukum Era SBY, Dibebaskan Era Jokowi

Ustadz Abu Bakar Baasyir (tengah) usai keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat pagi, 8 Januari 2021 (santrinews.com/istimewa)

Bogor – Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021, sekitar pukul 05.20 WIB.

Baasyir dijemput putranya Abdul Rosyid dan Abdul Rohim Ba’asyir serta kuasa hukumnya. Ia langsung dibawa pulang ke kediamannya Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 (Antiteror Polri) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum keluar dari Lapas, Ba’asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Hasil tes cepat antigen Ba’asyir dinyatakan negatif Covid-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Ustadz Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah 9 tahun 6 bulan menjalani masa tahanan dipotong masa remisi 55 bulan dari total 15 tahun vonis penjara.

Abu Bakar Baasyir divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 pada era pemerintah Presiden Sosilo Bambang Yudhoyona alias SBY.

Baasyir terbukti bersalah menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme. Ia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010. (red)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network