Ada 20 Pesantren Radikal, Ini Langkah Kementerian Agama
Jakarta – Kementerian Agama akan melakukan kerjasama dengan ulama dan masyarakat, untuk melakukan pendekatan kultural terhadap sekitar 20-an pesantren yang diindikasikan mengajarkan radikalisme. Pesantren tersebut juga tidak memiliki izin.
“Pendekatan secara kultural supaya mereka memahami bahwa kita hidup di Indonesia memiliki ideologi berbeda dengan negara-negara Timur Tengah dan sebagainya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, Jumat 12 September 2014.
Dia menjelaskan, dua puluhan pesantren tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pesantren tersebut terindikasi mengajarkan Islam fundamental atau radikal yang berbasis pada pengertian jihad yang berbeda dari yang sebenarnya.
Selain mengajarkan paham radikal, lanjut Nur Syam, seperti dilansir Voa, pesantren tersebut juga memiliki ciri khusus diantaranya pemakaian cadar bagi santri wanita.
Nur Syam mengaku tidak mudah untuk mengubah pesantren yang mengajarkan radikalisme karena mereka tak hanya menjadikan pesantren sebagai tempat pendidikan spiritual tetapi pengembangan ideologi yang mereka pahami.
Meski telah mengetahui adanya 20-an pesantren yang terindikasi mengajarkan paham radikal tetapi Kementerian Agama, menurut Nur Syam, tidak bisa memberikan sanksi terhadap pesantren tersebut karena tidak ada aturan hukum terkait hal itu.
Saat ini Kementerian Agama, kata Nur Syam juga terus melakukan upaya dialog dengan 70 ribu pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama, yang mengajarkan Islam secara benar dan baik.
Mantan Rektor IAIN (kini, UIN) Sunan Ampel Surabaya ini, menambahkan, kendati jumlah santri di pesantren-pesantren radikal itu tidak banyak tetapi mereka kuat.
“Mereka memang kuat, punya ideologi yang sangat kuat tentang gerakan transnasionalisme dan seterusnya. Jadi mereka memang kuat secara ideologi,” ujarnya. (jaz/onk)