Bantah Klaim FPI, Menag: Sepakat Muliakan Kalimat Tauhid, Bukan Bendera

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (santrinews.com/kemenag)
Bandung – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu “bendera tauhid” pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 November 2018.
Lukman menegaskan itu merespon klaim sepihak dari FPI yang viral di media sosial bahwa ada kesepakatan bendera tauhid bukan bendera terlarang.
Baca: FPI Membohongi Umat Islam (Lagi)?
Lukman hadir dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto, itu bersama perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Lukman menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan “kalimat tauhid”.
Secara eksplisit, Lukman menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan “kalimat tauhid” tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan “kalimat tauhid”.
“Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya,” kata Lukman, Sabtu, 10 Nopember 2018.
“Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan,” tandasnya.
Lukman mengaku, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya.
Menurut Lukman, hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.
“Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid,” tegasnya. (us/nuo)