Dahlan Iskan: Demi Rakyat Saya Siap Masuk Penjara

Dahlan Iskan (santrinews.com/dok)
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015. Dahlan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun tahun anggara 2011-2013.
Dahlan pun mengaku siap bertanggungjawab atas kasus menyeretnya tersebut. Ia mengatakan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ia memang harus tanggungjawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buahnya.
“Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” ujarnya.
Dahlan menjelaskan, alasan mengapa usulan-usulannya selama menjabat sebagai Dirut PLN sering menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Ia mengaku melakukan hal itu karena tak tahan mendengar keluhan masyarakat atas kondisi listrik saat itu.
“Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu,” tegasnya.
Dahlan mengaku akan meminta izin kepada Direksi PLN saat ini, untuk melihat dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. “Karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN,” tandas mantan Menteri BUMN ini.
Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT PLN tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
“Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo.
Proyek pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.
Sebanyak tiga proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu. (us/ahay)