Unas

DPR Sesalkan Pelaksanaan Unas

Mendikbud, M Nuh (Antara/Santrinews)

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh memenuhi panggilan DPR. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR kemarin, M Nuh dan jajarannya menjelaskan perihal kekacauan ujian nasional (UN) tingkat SMA/sederajat tahun ini.

Raker berlangsung alot. Dimulai sejak sekira pukul 14.00 WIB, rapat baru selesai lewat Jumat tengah malam atau memasuki Sabtu, 27 April 2013.

Setelah mendengarkan paparan Mendikbud, Komisi X DPR RI pun menyatakan sikap bahwa mereka menyesalkan pelaksanaan UN 2013 tingkat SMA/sederajat yang penuh kekacauan. “UN SMA sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah berpotensi melahirkan ketidakadilan, memberikan dampak psikologis terhadap peserta ujian, dan implikasi anggaran,” demikian keputusan raker Komisi X dengan Mendikbud, Sabtu 27 April 2013, sebagaimana dilansir Okezone.com.

Selain itu, Komisi X DPR RI sepakat bahwa hasil UN SMA/sederajat 2013 yang akan tetap dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk perguruan tinggi negeri (PTN), perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.

Dalam rapat ini, F-PKS dengan tegas menyatakan bahwa UN SMA/sederajat tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN. Namun, F-PPP masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan mengingat UN SMA/sederajat tahun 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang dipimpin oleh Ir. Agus Hermanto, MM itu juga mendesak Mendikbud untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana, dan pengawas pengadaan dan distribusi naskah UN 2013. Mendikbud juga harus segera menyelesaikan investigasi proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X DPR RI.

Tidak hanya itu, Komisi X DPR RI memberi tenggat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN selesai, untuk Mendikbud menyerahkan laporan komprehensif pelaksanaan dan evaluasi UN 2013 setiap jenjang pendidikan kecuali SD/sederajat. Bahkan, F-PKS meminta adanya audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Poin keputusan lainnya adalah, Komisi X DPR RI mendesak Mendikbud RI untuk meninjau kembali PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam menyelenggarakan UN. Kemudian, dalam rangka pengawasan, evaluasi pelaksanaan UN 2013 dan landasan pengambilan kebijakan UN 2014, Komisi X DPR RI dan Kemendikbud RI sepakat untuk membentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan UN Tahun 2013.(saif/hady)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network