FPI Sebut Pelantikan Ahok Langgar Konstitusi

Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) mengeluhkan sikap pemerintah yang tetap melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Umum FPI, Jafar Siddiq, menegaskan sejatinya dalam pelantikan pada Rabu 19 Oktober itu masyarakat telah dipertontonkan bagaimana pemerintah sendiri telah melanggar konstitusi.

“Kalau pemerintah selalu mengikuti konstitusi tentu mereka harus mengasih teladan. Kalau mereka enggak kasih teladan, jangan salahkan rakyat tahu-tahu juga akan melanggar konstitusi itu sendiri,” ujarnya, di Jakarta seperti dilansir Okezone, Kamis 20 Nopember 2014.

Dia menegaskan, FPI akan bersikukuh untuk menolak Ahok menjadi gubernur. Bahkan, diyakinnya, Jakarta akan menjadi semakin parah jika dipimpin Ahok.

“Bukan menambah parah lagi tapi menambah bahaya, ya lihatin saja nanti. Ya semuanya bahaya,” katanya.

Sekadar informasi, sejumlah anggota DPRD menganggap Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar tata tertib, karena undangan yang dibuat untuk rapat paripurna dan rapat pimpinan dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab, empat Wakil Ketua DPRD tidak menandatangani surat undangan rapat tersebut.

Selain itu, paripurna yang digelar DPRD tidak memenuhi kuorum lantaran hanya diikuti sekira 36 anggota dari 106 anggota dewan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Penganti Undang-Undang (Perpuu) Nomor 1 Pasal 174 Ayat (2) yang menyatakan jika gubernur berhalangan hadir dan sisa kepemimpinannya lebih dari 18 bulan harus dipilih DPRD. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network