Imam Fadli Mundur, IPNU Jatim: Pengurus Lain Perlu Meneladani Beliau

Imam Fadli (kanan) dalam suatu acara (santrinews.com/ist)
Surabaya – Sikap ksatria diambil Imam Fadli dengan memilih mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) masa khidmat 2015-2018. Keputusan itu diambil karena Fadli maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan pada Pileg 2019 mendatang.
Pengunduran diri ini sudah sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga IPNU IX Pasal 25 ayat 2 yang menyebutkan apabila pengurus mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik maka diwajibkan mundur.
Selain menghindarkan IPNU dari arus politik praktis, memilih mundur juga sebagai komitmen menghargai amanat jabatan yang telah diberikan para pengurus IPNU di seluruh Indonesia.
Ketua PW IPNU Jawa Timur Choirul Mubtadiin mengapresiasi jalan yang diambil Fadli. Menurutnya, di tengah gelombang godaan memegang teguh jabatan ternyata Fadli mampu menunjukkan cahaya keteladanan.
“Menaati dan patuh pada aturan organisasi merupakan ciri kejujuran, keikhlasan sekaligus teladan bagi pengurus mulai dari PP hingga tingkatan ranting. Kami berharap pengurus PP IPNU lain yang mencalonkan diri mencontoh sikap beliau,” tutur Choirul Mubtadiin, Jumat, (28/9).
Ia menegaskan IPNU merupakan organisasi penentu masa depan NU yang fokus pada kaderisasi. Apabila ditemukan pengurus IPNU yang memanfaatkannya untuk kepentingan politik praktis maka jelas menyalahi aturan organisasi dan layak mendapat sanksi.
Sebagai informasi, Imam Fadli mengantarkan langsung surat pengunduran diri kepada pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Surat bermaterai tertanggal 24 September itu kini telah viral di kalangan internal IPNU se Indonesia. (rof/onk)