Ketua Umum Ansor Dukung Pemblokiran 22 Situs Penyebar Radikalisme

Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid (kanan) didampingi Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur Ahmad Tamim (santrinews.com/hady)
Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama mendukung langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikal dan intoleran. Sebab, situs-situs radikal itu dinilai membahayakan keberagaman di Tanah Air.
Apalagi, pemblokiran itu berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tentunya sudah melalui kajian komprehensif bahwa situs tersebut menjadi ajang propaganda penyebaran paham radikal dan intoleran.
“Kalau situs-situs itu mengajarkan anti-toleransi, mengkafirkan orang yang berbeda pemikiran, tentu itu membahayakan bagi ke-Indonesia-an kita sebagai bangsa,” kata Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Menurut Nusron, saat ini memang ada beragam cara yang dilakukan oleh kelompok intoleran dalam menyebarkan pahamnya serta perekrutan anggotanya. Karena itu, selain memblokir situs-situs intoleran, Pemerintah juga harus menindak penggunaan media lain seperti televisi dan radio yang juga mengajarkan anti perbedaan.
“Yang suka menayangkan ajaran atau paham membid’ahkan orang yang tidak sepaham, mengangggap yang tidak sama dengan pandangan mereka tidak Islam, yang menayangkan hal seperti itu harus ada tindakan,” ujarnya.
Menurut Nusron, sadar atau tidak situs yang direkomendasikan oleh BNPT agar diblokir tersebut sudah menjurus anti ke-Indonesia-an.
“Apa yang disebarkan dalam situs-situs itu sadar atau tidak sadar telah menganggap bahwa nilai-nilai ke-Indonesia-an tidak sesuai dangan Islam,” pungkasnya.
Karena itu, Nusron mendukung langkah pemerintah memblokir situs-situs radikal. “Pemerintah memang sudah seharusnya berkewajiban melakukan upaya-upaya konkret menghentikan gerakan semacam itu, termasuk dengan cara memblokir situs yang menjadi ajang kampanye dan penyebarannya,” tegasnya.
Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir situs-situs yang ditengarai menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan BNPT. Kemenkominfo meminta agar masyarakat mengambil peran aktif dalam menghadapi penyebaran paham radikal tersebut. (us/ahay)