KH Ma’ruf Amin Resmi Mundur, Pleno PBNU Tetapkan KH Miftachul Akhyar Jadi Pejabat Rais Aam

KH Miftachul Akhyar mencium tangan KH Ma'ruf Amin, usai ditetapkan jadi pejabat Rais Aam PBNU (santrinews.com/ist)
Jakarta – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerima pengunduran diri KH Ma’ruf Amin dari jabatannya sebagai Rais “˜Aam PBNU.
Sebagai konsekuensi amanah Anggaran Rumah Tangga NU Bab XVI Pasal 51 ayat 6 dan peraturan NU lainnya, Kiai Ma’ruf harus mundur setelah resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo pada pilpres 2019.
Dalam rapat itu, Kiai Ma’ruf meminta doa, restu dan dukungan menapaki jalur perjuangan sebagai wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Joko Widodo.
Sesuai AD/ART NU Bab XV Pasal 48 ayat (1), rapat pleno juga menetapkan Wakil Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai Pejabat Rais Aam PBNU.
Rapat pleno yang berlangsung di kantor PBNU Jakarta, Sabtu, 22 September 2018, itu juga mengamanahkan pengurus harian PBNU untuk menuangkan perubahan ini dalam Surat Keputusan PBNU yang baru.
Kiai Miftachul Akhyar akan menjalankan tugas Rais Aam PBNU terhitung sejak penetapannya pada Sabtu, 22 September 2018 hingga Muktamar NU pada 2020.
Setelah melepas jabatan sebagai Rais “˜Aam PBNU, Rapat Pleno PBNU juga menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai Mustasyar PBNU masa khidmat 2015-2020.
Pengambilan sikap ini sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU terbaru 2015.
Ketua PBNU H Robikin Emhas mengatakan bahwa rapat pleno ini berjalan sesuai quorum untuk mengambil semua keputusan rapat pleno.
“Untuk pertama kalinya KH Miftachul Akhyar memimpin rapat pleno dalam khidmahnya sebagai pejabat Rais Aam PBNU,” kata Robikin.
Ia berharap Allah memudahkan Kiai Miftach dalam mengemban amanah sebagai Pejabat Rais Aam PBNU hingga Muktamar NU tahun 2020 mendatang. (us/unk)