Polemik Omnibus Law
Kiai Said Aqil: UU Cipta Kerja Buka Peluang Komersialisasi Pendidikan

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memprotes pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, UU tersebut diantaranya memberi peluang komersialisasi pendidikan.
“Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara,” kata Kiai Said di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.
Ia menyebut Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
Dengan begitu, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Tergesa-gesa
Bukan hanya itu, Kiai Said juga menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.
“Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.
Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi. (ant/red)