KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Korupsi ke Amien Rais

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (santrinews.com/detik)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti dan keterangan saksi soal aliran uang sebesar Rp600 juta yang diduga masuk kantong Amien Rais. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan era Siti Fadilah Supari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan fakta-fakta tersebut kepada utusan Amien yang siang tadi datang menyambangi markas lembaga pemberantasan korupsi.

“Kami jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran (transfer uang ke Amien Rais), yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Febri membeberkan bukti-bukti tersebut kepada utusan Amien yang datang ke KPK, siang tadi, yakni politikus PAN, Drajad Wibowo, Hanafi Rais dan Saleh P Daulay serta Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo.

Menurut Febri, jaksa penuntut umum KPK merasa perlu membeberkan dugaan penerimaan uang oleh Amien dalam surat tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari lantaran uang itu dinilai berkaitan dengan kasus dugaan korupsi alkes di Kementerian Kesehatan.

“Karena ada rangakaian yang dipandang penuntut umum KPK saling terkait satu dengan lainnya,” tuturnya.

Tak Tahu Sumber Uang
Sementara itu, politikus PAN Drajad Wibowo mengatakan, Amien Rais tak mengetahui asal duit Rp600 juta yang dia terima dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF) karena Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sungkan menanyakan sumber duit itu berasal.

Sebagaimana pengakuan yang disampaikan kepada Drajad, Amien mengaku kerap menerima bantuan uang dari Sutrisno. Hubungan mereka terbilang akrab karena merupakan sahabat karib sejak lama.

“Tapi ini sudah puluhan tahun, sudah sahabat dekat. Sahabat dekat, tidak etis kalau sudah dibantu banyak nanya,” kata Drajad di Gedung KPK.

Drajad menyatakan bahwa transfer dari SBF itu merupakan bantuan rutin yang diberikan kepada Amien sejak puluhan tahun silam. Pemberian bantuan ini pun telah diakui oleh Amien dan Sutrisno.

Menurut Drajad, bila jaksa penuntut umum KPK terlebih dulu meminta konfirmasi sebelum menyebut nama Amien dalam surat tuntutan Siti Fadilah, pasti kegaduhan seperti saat ini tak akan terjadi.

“Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi mungkin tidak akan begini,” tuturnya.

Jaksa penuntut umum KPK membeberkan para pihak yang turut menerima aliran uang dari SBF, yang diduga fee korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. Salah satu nama yang disebut adalah Amien Rais.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Amien disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien menerima uang tersebut dari Nuki Syahrun selaku Ketua SBF. Nuki merupakan adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).

Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.

PT Indofarma merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Siti Fadilah untuk menggarap proyek alkes di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.

Sidang kasus dugaan korupsi alkes dengan terdakwa Siti Fadilah ini pun masih berjalan, dengan agenda pembacaan pledoi dan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (us/cnn)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network