Para Aktivis NU Laporkan Situs dan Akun Penebar Kebencian

Situs "Yuk Kenal NU" salah satu situs penebar kebencian terutama terhadap NU dan melecehkan tokoh-tokoh NU (santrinews.com/ist)

Jakarta – Sejumlah aktivis NU melaporkan sejumlah situs, akun, dan kanal online penebar kebencian dan permusuhan yang mewabah di dunia maya. Kebebasan informasi telah disalahgunakan sejumlah pihak untuk dengan sengaja menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat NU, baik amaliah maupun para tokohnya.

Umumnya dikendalikan secara anonim, para pengelola atau admin situs dan akun tersebut secara tidak bertanggung jawab dan sengaja memburuk-burukkan NU, simbol, dan para tokohnya dengan ungkapan-ungkapan yang menghina dan melecehkan.

Beberapa di antaranya menggunakan nama NU dan memasang logo NU, tetapi jelas memusuhi NU dengan posting-posting bernada kebencian, permusuhan, dan pelecehan.

Para pelapor itu adalah M Kholid Syeirozi, Luluk Nur Hamidah, dan Syamsuddin Slawat Pessilette,

“Kami bukan manusia dengan pikiran cupet dan anti-kritik, tetapi yang dilakukan akun-akun “˜siluman’ itu sudah melanggar hukum. Mereka menghina jam’iyyah NU dan para tokohnya, menyebarkan kebencian dan permusuhan, dengan kata-kata kotor, tanpa i’tikad baik untuk dialog, tabayyun atau mujadalah yang beradab,” kata para pelapor, usai melapor di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin, 7 Februari 2016.

Di antara situs dan akun online yang dilaporkan adalah Komunitas Islam Nusantara, Generasi Muda NU 2, dan NU Garis Konslets, serta Yuk Kenal NU.

“Ini laporan pendahuluan. Kami akan melaporkan situs dan akun online lain yang dengan sengaja melecehakan NU,” tegasnya.

Para pelapor bersandar kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain ke aparat penegak hukum, para pelapor juga akan meneruskan aduan ke Kominfo agar akun dan situs-situs tidak bertanggung jawab itu diblokir permanen.

“Internet adalah hadiah kecil dari Tuhan. Ia menghubungkan manusia sejagat untuk menyebarkan ilmu dan mengeratkan persaudaraan, tetapi sebagian kecil orang menggunakan untuk maksud sebaliknya, menyebarkan kebodohan dan memprovokasi permusuhan.Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah, dalam hal ini Kominfo, bertindak tegas agar mereka jera tidak sembarangan di dunia maya,” pungkasnya. (us/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network