Hari Santri Nasional
Pencanangan Hari Santri Perlu Inpres

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan pencanangan Hari Santri Nasional perlu ditindaklanjuti dengan instruksi presiden kepada kementerian terkait dan kepala daerah. Inpres agar peringatan hari santri tak hanya bersifat simbolik.
Pemberdayaan pesantren dan anggaran yang memadai harus jadi bagian dari inpres tersebut. Deding menyatakan bahwa pencanangan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2015 jangan hanya formalistik-simbolik. Yang paling penting dan substantif adalah perhatian dan pengakuan dari pemerintah terhadap peran dan keberadaan pesantren selama ini.
“Karena selama ini perhatian pemerintah terhadap peran dan keberadaan pesantren sangat kurang, padahal pesantren ini merupakan tempat menimba ilmu para santri,” kata Deding di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Deding, rendahnya perhatian pemerintah tercermin dari dukungan anggaran untuk lembaga pendidikan keagamaan baik pesantren maupun madrasah. Anggaran, kata Deding, sangat minim jika dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk sekolah-sekolah umum.
“Padahal pesantren dan madrasah berkontribusi tinggi terhadap partisipasi pendidikan nasional dalam mengembangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, kondisi itu juga diperparah oleh tidak adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah karena pesantren dan madrasah dianggap sebagai urusan pemerintah pusat.
“Ketiadaan danketidakjelasan payung hukum terhadap pendidikan keagamaan ini akan menyebabkan ketimpangan antara pendidikan agama dan umum semakin jauh,” katanya. (us/Ant)