Perintah Konstitusi dan Konvensi PBB: Pertahankan Papua, Negara Boleh Tempuh Langkah Militer

Mahfud MD (tengah) bersama para tokoh bangsa Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid, Alissa Wahid, Simon Morin dan Prof Quraish Shihab memberikan pernyataan sikap terkait kerusuhan di Papua di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019 (santrinews.com/antara)

Solo – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan pemerintah untuk tidak menanggapi wacana referendum untuk kemerdekaan Papua. Sebab, menurutnya, baik hukum nasional maupun internasional tidak membolehkan adanya referendum di daerah kekuasannya.

“Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu,” kata Mahfud usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh” di Hotel Novotel Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Wacana referendum untuk Papua lepas dari NKRI muncul menyusul insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 yang berbuntut demonstrasi berujung rusuh di Papua dan Papua Barat sejak 19 Agustus 2019.

Dalam konvensi internasional Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang hak politik dan hak sipil, kata Mahfud, sebuah negara yang berkuasa secara sah boleh melakukan langkah apapun untuk mempertahankan wilayah kekuasaannya. “Termasuk langkah militer,” tegasnya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

Menurut Mahfud, Papua bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dalam hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang Referendum. Kemudian lahir UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum.

Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau mengenal lembaga atau model referendum.

Karena itu, menurut Mahfud, pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menyelesaikan persoalan di Papua.

Mahfud menampik isu bahwa ia terkesan diam menyusul kerusuhan Papua hingga muncul tunturan referendum. “Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam,” tegasnya.

Utamakan Dialog Persuasif
Dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2019, pekan lalu, Mahfud mengatakan Papua secara sah adalah bagian dari NKRI. Karena itu, ia berharap sejumlah pihak tidak memprovokasi agar Papua dan Papua Barat berpisah dari Indonesia.

Diskusi bertajuk “Gerakan Suluh Kebangsaan bersama Tokoh Bangsa Menyikapi Situasi Papua” itu digelar guna merespons situasi di Papua dan Papua Barat yang tengah bergolak.

Untuk meredakan konflik di Papua dan Papua Barat, Mahfud meminta pemerintah mengutamakan dialog konstruktif dan persuasif. Ia khawatir, jika aksi massa dan kerusuhan di dua provinsi itu berlanjut, stabilitas nasional bisa terpengaruh.

“Bahkan dapat melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat, kegiatan sehari-hari masyarakat,” ujar ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.

Meski negara boleh melakukan langkah apapun guna mempertahankan Papua, Mahfud menyarankan agar menghindari cara-cara militer. “Tidak harus dengan kaku, tidak harus dengan militer, militer bagian kecil saja kalau sudah terpaksa. Tapi dengan pendekatan sosial ekonomi, budaya, dan sebagainya,” tandasnya.

Mahfud mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak rasis terhadap sesama warga. Ini penting untuk mencegah terjadinya konflik kembali. “Rakyat Indonesia tidak boleh rasis terhadap sesama. NKRI sudah final, tidak boleh ada yang meminta merdeka,” pungkasnya. (shir/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network