Polri Siap Beberkan Dosa FPI

Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengirimkan surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menkum HAM. Pasalnya, keberadaan FPI dinilai sering meresahkan warga Ibu Kota.

Polri pun merespon langkah Ahok tersebut. Bahkan bila diminta Kemenkum HAM dan Kemendagri, Polri menyatakan siap memberikan masukan atau data tentang pelanggaran hukum yang telah dilakukan FPI.

“Kami siap memberikan data-data pelanggaran yang pernah dilakukan oleh oknum FPI yang ditangani Polri selama ini. Silakan saja bisa diminta dan setiap saat diminta kami beri,” kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di STIK Jakarta, Selasa 11 Nopember 2014.

Pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq itu merupakan kewenangan dari Kemenkum HAM dan Kemendagri. Kapasitas Polri hanya memberi masukan.

“Kita hanya melengkapi saja apa yang dibutuhkan. Kita berikan input dan masukan, nanti yang mengkaji adalah dari Kemenkum HAM maupun dari Kemendagri,” ujarnya.

“Kan sudah pernah ada pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan oknum FPI yang pernah ditangani Polri. Bukan hanya sekarang saja, tapi dari dulu-dulu juga ada,” imbuhnya.

FPI yang merupakan organisasi masyarakat (Ormas) diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Karena itu, kewenangan membubarkan FPI bukan di tangan polisi melainkan Mendagri dan beberapa kementerian yang bertanggungjawab. (us/ahay)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network