RUU Ormas Disahkan, Delapan Pasal Berubah

Jakarta – Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013.

Pengesahan dilakukan setelah sebagian besar anggota DPR setuju RUU itu disahkan melalui mekanisme voting. Sejak awal hingga kini, RUU Ormas ini mengundang kontroversi.

Voting dilakukan setelah DPR tidak mencapai musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga di antaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura. Sementara sebanyak enam fraksi lainnya mendukung pengesahan itu.

Hasil voting, dari 362 anggota DPR yang hadir sebanyak 311 anggota Dewan setuju RUU Ormas disahkan. Dengan rincian 107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB.

Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

107 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 62 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 35 anggota Fraksi PKS, 22 anggota Fraksi PPP, dan 10 anggota Fraksi PKB. Sementara itu, sebanyak 50 orang menyatakan menolak mengesahkan RUU itu, yakni 26 anggota Fraksi PAN, 18 anggota Fraksi Gerindra, dan 6 anggota Fraksi Hanura.

Setelah dihitung, maka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna, mengetuk palu tanda disahkan RUU Ormas menjadi UU. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, RUU Ormas ini disahkan menjadi undang-undang,” kata Taufik.

Dalam RUU ini, terdapat delapan pasal yang mengalami perubahan. “Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini,” kata Ketua Pansus RUU Ormas H Abdul Malik Haramain, pada rapat paripurna di gedung MPR/DPR.

Perubahan-perubahan itu yakni sebagai berikut:

1. Pasal 7 yang awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan.

Malik menjelaskan, bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai AD/ART ormas. Dengan demikian, ormas bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART miliknya.

2. Bab IX Pasal 35, yang awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi akhirnya dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART ormas.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3) ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing, yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Malik mengatakan, dengan adanya syarat ini, maka diharapkan ormas bisa lebih produktif dan tidak menjadi kontraproduktif.

4. Pasal 52 huruf D mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik.

Di bagian penjelasan, yang dimaksud dengan kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, Malik menyatakan bahwa hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap parpol.

5._ Pasal 59 ayat 1 huruf A yang awalnya terdapat kerancuan, akhirnya Pansus merumuskan dan melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas_.

Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

6. Pasal 59 Ayat 5, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi “melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal ini muncul agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi ormas yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya seperti aksi sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3, terkait sanksi penghentian sementara yang awalnya pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forkominda, akhirnya karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Kepala Kepolisian setempat.

Menurut Malik, sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara itu, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B tentang ketentuan peralihan.

Pasal tersebut tetap mencantumkan keistimewaan bagi ormas-ormas yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Ormas-ormas tersebut tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa. (ahay/saif).

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network