Soal Penjualan Tanah, KH Lutfi Abdul Hadi Bantah Berita Fitnah Harian Bangsa

Malang – KH Luthfi Abdul Hadi mengaku bersalah atas testimoni terhadap Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj terkait penjualan tanah di Malang. Dia menyatakan, apa yang disampaikan di Harian Bangsa itu berdasarkan testimoni yang tidak benar.

Pernyataan KH Luthfi disampaikan secara tertulis dengan ditanda tangani di atas kertas bermaterai.

“Oleh karenanya dengan kejadian ini dengan tulus saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada KH. Said Aqil Siroj,” tulis HM. Luthfi Abdul Hadi dalam surat pernyataan yang diterima redaksi, Jumat, 13 Januari 2017.

Dalam surat pernyataan itu, Luthfi menyatakan pemberitaan di Harian Bangsa sudah diolah redaksi. “Tidak sepenuhnya mencerminkan pendapat saya, dan tidak pernah dikonfirmasi sebelum diberitakan kepada saya,” tulis Luthfi.

Seperti diketahui Luthfi Abdul Hadi dalam berita Harian Bangsa memfitnah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj terkait pembelian tanah di Kota Malang antara H. Qosim dan H Denny Syaifullah. (shir/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network