Usai Bagi-Bagi Bansos di Malang, Menteri PDIP Ditangkap KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus Corona atau Covid-19. Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu disangka menerima suap Rp17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Ahad dini hari, 6 Desember 2020.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. KPK mengamankan enam orang. Mereka Matheus Joko Santoso (MJS), dan Shelvy N (SN), Wan Guntar (WG), Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY). WG adalah Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, uang itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
KPK lantas menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB (Mensos), MJS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan Adi Wahyono (AW).
Sedang dua orang lainnya diduga sebagai pemberi hadiah atau suap, yakni AIM dan HS. Keduanya adalah pihak swasta.
Firli mengatakan telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu perpaket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020- Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Harry dan Ardian dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari sebelum terjadi OTT, Menteri Sosial Juliari melakukan serangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Malang. Di antaranya menggelar koordinasi teknis dengan Koordinator Program Keluarga Harapan, dan menyalurkan bantuan sosial berupa 13.121 paket sembako dengan nilai bantuan Rp1.6 miliar lebih.
“Bantuan merupakan bukti langkah nyata pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan rakyat terdampak pandemi mendapatkan bantuan,” kata Juliari saat menyerahkan bantuan secara simbolik kepada perwakilan penerima bantuan di Malang, Jumat malam, 4 Desember 2020.
Untuk Kabupaten Malang, Kemensos telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp27,5 milliar (97%). Penyaluran BST di Kabupaten Malang menjangkau 94.679 KPM.
Untuk Jawa Timur, PT Pos menyalurkan bantuan untuk 1.297.091 KPM dengan total sebesar Rp375.873.900.000 (96,8%). Penyaluran BST secara simbolik dilakukan di Kantor Pos Kepanjen, Kabupaten Malang oleh Direktur PFM Wilayah III A.M. Asnandar. (red)