Habib Rizieq Ditangkap dan Dibui Rezim SBY, Tak Ada Tudingan Kriminalisasi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (santrinews.com/ist)
Jakarta – Pemerintahan Jokowi dituding melakukan kriminalisasi dan persekusi terhadap ulama. Tudingan cukup santer dalam kurun dua tahun terakhir. Kini bahkan muncul rencana akan dibentuk paguyuban korban persekusi dan kriminalisasi rezim Jokowi.
Juru Bicara Jokowi, Ace Hasan Syadzily, tak risau dengan tudingan dan rencana itu. Ia membandingkan dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang sudah pernah memenjarakan Habib Rizieq Syihab, tapi tak disebut mengkriminalisasi.
“Habib Rizieq itu sudah pernah dipenjara pada masa SBY, tetapi tidak ada yang menyebut bahwa itu kriminalisasi,” kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.
Baca: Dalam Setahun, Arab Saudi Penjarakan 60 Ulama, 2 Imam Besar Dilarang Berdakwah
Ace menjelaskan kriminalisasi merupakan tindakan mempidanakan sesuatu yang seharusnya tidak menjadi konsumsi hukum. Tapi ia menilai Jokowi tak ikut campur pada persoalan hukum.
“Karena itu adalah domain dari penegak hukum, kalau Pak Jokowi intervensi terhadap penegakan hukum itu namanya abuse of power,” kata Ace.
Menurutnya, masyarakat harus secara jernih melihat persoalan hukum yang ada di Indonesia ini. Bila ada persoalan hukum tentu harus dipercayakan pada proses penegakan hukum.
“Apa yang menjadi domain Pak Jokowi sebagai eksekutif, ya beliau bekerja sebagai eksekutif,” kata Ace.
Baca juga: Raja Salman Tak Berkenan Bertemu Imam Besar FPI Habib Rizieq
Ia menegaskan penegak hukum di antaranya ada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jokowi tak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Karena itu menurut saya kalau dibilang siapa yang pernah mempersoalkan kriminalisasi ulama, ya kita bisa lihat rezim siapa. Jadi oleh karena itu menurut saya tidak usah dibesar-besarkan soal kriminalisasi,” kata Ace.
2 Kali Jadi Narapidana dan Terima Kasih Gus Dur
Habib Rizieq pernah dua kali masuk penjara dan menjadi narapidana. Pertama, pada 2003, Habib Rizieq divonis 7 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 11 Agustus 2003.
Menurut majelis hakim, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia mendekam di Blok R nomor 19.
Baca Pula: FPI Jatim Desak Pemerintah Segera Bubarkan FPI
Kedua, pada 2008, Rizieq kembali ditangkap dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan harus kembali menjadi narapidana pada 30 Oktober 2008.
Menurut majelis hakim, Rizieq terbukti secara sah bersalah karena menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain.
Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari serangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juni 2008.
Habib Rizieq dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Tak berselang lama, polisi menangkap Habib Rizieq.
Kala itu Gus Dur bahkan langsung berterima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq.
“Terima kasih kepada pemerintah SBY yang telah menangkap Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk diperiksa,” kata Gus Dur dalam jumpa pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2008.
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashiddiq menegaskan, bahwa di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Habib Rizieq tidak pernah muncul sebagai tokoh politik. Sebaliknya justru menjadi narapidana.
“Di zaman Pak SBY, Habib Rizieq nggak pernah jadi tokoh politik. Dia menjadi terpidana, aksi sweeping, dan lain-lain,” ujar Rachland di acara rilis survei Indo Barometer di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, 22 Mei 2018.