MoU Polisi-Guru
Polda-PGRI Jatim Sepakat Tolak Kriminalisasi Guru
Surabaya – Kepolisian Daerah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur bersepakat menolak kriminalisasi guru. Polisi akan memproses kasus guru terkait pidana, namun perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksudkan untuk pemberian sanksi kepada siswa akan dimaklumi.
“Tugas guru sekarang memang nggak ringan dengan adanya televisi dan media sosial, karena itu selama tindakan guru bukan bersifat pidana, maka tidak perlu kita proses, kecuali kalau sudah fisik, seperti penganiayaan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Polisi Drs Moechgiarto SH M.Hum di Surabaya, Rabu 15 Mei 2013.
Didampingi Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi MM dalam Sosialisasi Nota Kesepahaman tentang UU Perlindungan Profesi Guru yang dihadiri 250 peserta dari kalangan PGRI dan Polres se-Jatim itu, ia mengusulkan PGRI membuat peraturan khusus terkait sanksi untuk siswa, misalnya membuat pernyataan tidak akan mengulangi, menyiram tanaman di sekolah, dan sebagainya.
“Saya sendiri sudah mengingatkan anak buah untuk mengubah ‘mindset’ polisi bahwa polisi itu bukan militeris, tapi pelayan yang menyajikan pelayanan prima untuk masyarakat. Kalau ada polisi yang nakal, maka tanggung jawabnya kembali kepada oknum itu, bukan pada institusi kepolisian,” katanya.
Terkait aspek hukum atau pidana, dirinya juga sudah mengingatkan hukum bukan hanya kepastian hukum yang legalistik, namun polisi juga harus memperhatikan hukum dalam konteks keadilan dan manfaat.
“Kalau kita menghukum, tapi hukum itu tidak membuatnya jera, maka buat apa? Tentu, pembinaan lebih tepat. Karena itu, kalau ada pencuri sandal, maka pertimbangan keadilan dan manfaat harus diperhatikan, bukan langsung diproses hingga pengadilan,” katanya, seperti dilansir Antarajatim.com.
Namun, ia menyarankan PGRI membuat peraturan khusus terkait pemberian sanksi yang tidak bersifat pidana. “Jadi, kalau guru menerima intimidasi atau ancaman dari wali murid dan anak didik, maka guru perlu dilindungi,” katanya. (ahay/saif).