WNI Gabung Kelompok Radikal ISIS Bisa Dipidana

Hikmahanto Juwana (santrinews.com/dok)

Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menjelaskan, warga negara Indonesia yang terkait kelompok militan ISIS bisa dijerat pidana sebagaiman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Buku 2 bab 2 KUHP mengatur kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan kepala negara sahabat serta wakilnya. Dia menyebut, misalnya, dalam Pasal 139a disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah.

Pasal ini, menurut Hikmahanto bisa digunakan utuk WNI yang bergabung dengan ISIS mengingat kelompok ini memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, yang notabene keduanya negara sahabat Indonesia.

“Pasal itu tak hanya digunakan untuk mempidana WNI yang berjuang bersama ISIS, tapi juga pendonor atau promotor mereka,” kata Hikmahanto, Sabtu, 20 Maret 2015.

Karena itu, menurut dia, kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS. (us/saif)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network