FPKB Luncurkan Usulan RUU Pesantren di PBNU

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI meluncurkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Ketua Umum PKB H A Muhaimin Iskandar mengatakan, sejauh ini kehadiran negara terhadap pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren tergolong minim. Itulah sebabnya, RUU tersebut digulirkan.
Indikasinya terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana prasarana. Sementara, animo masyarakat terhadap pendidikan Madrasah dan Pondok Pesanten semakin pesat.
“Pondok Pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat bersar, baik bagi kemajuan pendidikan Islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan,” kata Cak Imin.
Selain Cak Imin, tampak hadir pada peluncuran RUU tersebut, Ketua FPKB Hj Ida Fauziyah, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Sekjend PBNU H Helmy Faishal Zaini, dan sejumlah pengurus lembaga dan banom NU.
Sekretaris Fraksi PKB, Cucun Syamsurizal mengungkapkan RUU tersebut sangat dibutuhkan agar lulusan pesantren dapat diakui negara. “Kehadiran negara di pesantren baik dari sisi kurikulum, anggaran, regulasi belum maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ada keinginan lulusan pesantren diakui sehingga harus dibuatkan payung hukumnya.
Cucun optimis Fraksi PKB bisa membawa RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang karena semua fraksi mendukung. “Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh fraksi, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, dan beliau sangat mendukung,” tegasnya. (us/jaz)