Menikahi Anak Pengemis

Seorang wartawan bertanya. Bolehkah orang kaya menikahi orang miskin? Saya paham maksud pertanyaan itu, yakni untuk merespon usulan Menteri Muhadjir Effendi.

Saya jawab begini, jawaban normatif saja. Kaya atau miskin tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Maka boleh saja laki-laki kaya menikahi perempuan miskin. Begitu juga sebaliknya.

Itu sebabnya, Zaid ibn Haritsah yang dulu budak menikahi perempuan bangsawan Zainab binti Jahsy, Usamah ibn Zaid menikahi Fathimah binti Qais.

Ashim ibn Umar ibn Khattab menikahi Ummu ‘Ammarah (anak orang miskin). Dari pernikahan ini nanti lahir seorang cucu mulia bernama Umar ibn Abdil Aziz.

Hanya masalahnya, dalam kenyataan seringkali perbedaan kelas atau status sosial menjadi sebab terjadinya konflik dan ketegangan dalam keluarga.

Khawatir potensi konflik itu menjadi aktual, maka banyak orang mencari istri atau suami yang setara, dari segi nasab, ekonomi, dan lainnya. Karena itu, dalam Islam ada konsep kafa’ah.

Tapi, jika sudah saling ridha-rela (tanpa paksaan), tidak apa-apa juga anak seorang menteri menikahi anak seorang pengemis. Coba aja!

Sabtu, 22 Pebruari 2020

Terkait

Sakinah Lainnya

SantriNews Network