Virus Corona
Zakat Pakai Uang di Masa Pandemi Corona

Sekarang ini masa paceklik. Wabah virus Corona. Zakat pakai beras dikirim kepada keluarga yang membutuhkan kadang kesulitan. Pakai uang dengan takaran madzhab Hanafi juga mahal. Banyak muzakki juga terdampak pandemi.
Jadi kalau umpama (umpama lho ya) ada yang zakat pakai uang dengan kurs Syafi’i (3 kg beras) biarkan saja. Karena ada sebagian ulama membolehkan itu. (baca Tanwirul Qulub lil Kurdi Fasal fi Hukmit Taqlid Wa Syurutihi). Tapi saya yang bermadzhab Syafi’i tetap menganjurkan zakat pakai beras.
Saya membuat edaran tentang zakat pakai uang sebesar Rp40.000 ikut Baznaz. Ini setelah saya cek di online harga 2200 gram tepung gandum sekitar 40 ribu.
Terus ada yang tanya: Bagaimana jika harga tepung gandum di daerah muzakki ternyata lebih mahal?
Saya jawab: Sudah biarin saja. Nanti kalau harganya ditambah kasihan sebab sekarang para pedagang juga lagi sulit. Setidaknya 40 ribu itu sudah lebih dari 3 kg beras versi madzhab Syafi’i.
Tapi saat tadi sore datang santri ke rumah mau zakat dengan uang. Saya tanya berapa uangnya? Dia jawab 35 ribu. (Dalam hati saya berpikir wah ini gak cukup kalau versi Hanafi. Maka yang lebih aman harus ikut Syafi’i). Maka dia saya suruh beli beras di toko.
Kemudian dia datang bawa beras banyak. Lalu saya tanya: kok banyak, zakat siapa saja ini?
Dia jawab: punya keluarga paman dan bibi yang di Palembang.
Sy bilang: telpon pamannya. Dia nyuruh bayar zakat pakai uang apa beras? Kalau nyuruh pakai uang, bilangin gak usah pakai uang (35 ribu) harus pakai beras. Jadi bilang sama pamannya kalau uangnya dibelikan beras untui zakatnya (ini solusi zakat beras dengan cara transfer ke orang agar dibelikan beras untuk zakat).
Lalu tanyakan juga sama pamannya, mau zakat ke pesantren atau ke saya? Kalau zakat ke pesantren tidak usah sebab pesantren tidak berhak menerima zakat. Kalau zakat ke saya boleh. Sebab saya masih banyak hutang, hehehe jadi malu sayah.
Karena pamannya ditelpon tidak bisa berasnya saya suruh bawa dulu besok kembali lagi.
Mengapa saya menyuruh nelpon pamannya? Sebab wakil tidak boleh berbuat sekehendak hati tanpa sepengetahuan yang diwakili. Disuruh zakat uang kok dibelikan beras. Disuruh zakat ke pesantren tapi diberikan saya. Maka ini rentan tidak sah.
Kesimpulan:
1. Madzhab Syafii zakat 2.6 kg beras tidak boleh pakai uang (apalagi pakai masker)
2. Madzhab Hanafi boleh dengan apa saja (termasuk pakai masker) asal seharga 2200 gram tepung gandum.
3. Anda bisa tetap zakat pakai beras dengan transfer uang namun bukan transfer kepada mustahiq langsung. Melainkan transfer ke org lain. Lalu suruh org tersebut beli beras 2.7 kg agar menyerahkan kepada mustahiq sebagai zakat anda. (Sebagaimana kisah sy di atas)
4. Tidak sah zakat uang dengan seharga 2.7kg beras dan diserahkan (ditrasnfer) langsung kepada mustahiq. Karena terjadi pencampuradukan dua madzhab dalam satu tuntutan hukum. Akibatnya hal semacam ini tidak sah menurut Hanafi (sebab tidak seharga 2200 gram tepung gandum). Juga tidak sah menurut Syafii sebab tidak pakai beras.
Namun ada sebagian Malikiyah yang memperbolehkan “oplosan” semacam ini. Dan harapan saya jadikan ini hanya sebagai alternatif terakhir. (*)