Virus Corona
Berpuasa di Tengah Pandemi Corona

Menurut Kalender PBNU dan PP Muhammadiyah tahun 2020 ini, diperkirakan awal Ramadan akan jatuh pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.
Artinya sebentar lagi kita akan menyambut awal bulan Ramadan 2020 dalam keadaan luar biasa di bawah ancaman penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 dan pengenaan isolasi domestik atau PSBB di berbagai kota dan negara dengan penduduk mayoritas Muslim.
Sejak Covid 19 dinyatakan WHO sebagai pandemi global, banyak kegiatan ritual keagamaan berdampak atau terpengaruh oleh aturan pencegahan penyebaran infeksi corona, mulai dibatasi atau bahkan dilarang berbagai kegiatan rutin yang membudaya di kampung, seperti istghosah, Tahlilan, majelis pengajian, ziarah walisongo, acara haflah dan haul di semua pesantren dan jumatan di berbagai kota.
Hingga bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, Masjidil Haram di Makkah Arab Saudi, diputuskan tidak melaksanakan shalat Jumat dan jamaah, ijin ziarah umrah ditangguhkan tanpa batas waktu yang pasti, dan pemerintah Arab Saudi meminta mereka yang ingin melakukan ibadah haji untuk menunda rencana keberangkatan mereka mundur hingga musim haji berikutnya tahun 2021 depan.
Hukum Puasa di Musim Corona
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi seorang Mukmin yang mukallaf. Dalam Al-Quran dan hadits terdapat dalil yang lengkap mengenai tuntunan berpuasa di bulan suci Ramadan yang merupakan bagian dari Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.
Namun situasi bulan Ramadan pada tahun ini mungkin menyisakan beberapa pertanyaan terkait puasa di musim wabah Corona, misalnya tentang bolehnya meninggalkan puasa bagi masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan mereka, baik kategori ODP, PDP ataupun positif suspect Covid-19 atau belum terindikasi apa-apa.
Secara umum sejak dahulu para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa dan kelak nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari atau lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Imam Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni (4/403) dan juga Imam Al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (6/261) mejelaskan bahwa yang dimaksud dengan kondisi sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah jika:
1. Penyakit akan meningkat atau semakin parah karena puasa
2. Pemulihan kesehatan tertunda karena berpuasa
3. Pasien mengalami kesulitan dalam berpuasa meskipun tidak ada peningkatan penyakit dan tidak ada penundaan dalam pemulihan
4. Sangat khawatir akan menjadi sakit karena berpuasa.
Sedangkan Syeikh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain (1/187) menjelaskan bahwa ulama membagi tiga keadaan orang sakit: Pertama, kalau misalnya penyakitnya diprediksi akan menjadi kritis yang membolehkannya dia tayamum, maka penderita makruh untuk berpuasa dan diperbolehkan tidak berpuasa.
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.
Dari urain penjelasan ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa bagi umat Islam di musim Corona ini ada tiga kategori:
Pertama, pasian suspect Corona-19 atau PDP yang memerlukan obat dan penanganan intensif di bawah pengawasan dokter dan dikhawatirkan beresiko tinggi jika dia berpuasa, bahkan akan mengancam keselamatan nyawanya atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita suspect demikian ini wajib berobat dan diharamkan berpuasa.
Kedua, pasien dalam pengawasan atau orang dalam pengawasan petugas kesehatan berwenang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa dikarenakan harus menjaga kesehatan tubuhnya dengan olahraga dan minum air atau vitamin secara teratur demi menjaga kekebalan tubuhnya untuk mencegah virus Corona maka dia diperbolehkan tidak berpuasa.
Hukum ini juga berlaku bagi staf paramedis dari kalangan dokter dan tenaga perawat yang bertugas di garis depan menangani pasien Corona. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka terancam keselamatan jiwanya oleh karena berpuasa.
Ketiga, bagi masyarakat muslim umumnya yang sehat jasmani-rohani dan tidak dalam kondisi sakit, maka mereka tetap wajib berpuasa Ramadlan secara sempurna, karena belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa ada hubungan antara puasa dan ancaman infeksi dengan virus Corona baru Covid 19.
Sejauh ini, belum ada studi ilmiah terdokumentasi yang dapat digunakan dalil untuk menyatakan bahwa puasa dapat mempengaruhi kemungkinan infeksi manusia dengan virus Corona menurut para dokter ahli kesehatan dan makanan.
Bahkan dilansir dalam situs kesehatan Alodokter.com, bahwa puasa yang sehat justru dapat bermanfaat secara psikis dan fisik. Secara psikis, puasa dapat menanggulangi stres dan depresi untuk beberapa orang karena mereka belajar untuk mengendalikan diri. Selain itu, setelah beberapa hari berpuasa tubuh akan mengalami peningkatan endorfin dalam darah yang memberikan perasaan sehat secara mental.
Berpuasa dengan diiringi dengan pola makan yang sehat sebelum dan sesudahnya, akan dapat membantu memperbaiki kondisi radang sendi, radang usus besar, dan penyakit kulit seperti eksim dan psoriasis, mencegah kanker, menurunkan resiko diabetes dan menyehatkan jantung.
Ada pula penelitian yang menunjukkan bahwa puasa selama lebih dari 14 jam justru akan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Beberapa peneliti di University of Southern California tertarik mempelajari kaitan antara puasa dan daya tahan tubuh. Dalam penelitian tersebut, para peneliti menemukan bahwa rasa lapar memicu sel-sel induk dalam tubuh memproduksi sel darah putih baru yang melawan infeksi.
Dilansir Kompas, para peneliti menyebut puasa sebagai “pembalik sakelar regeneratif” yang mendorong sel induk menciptakan sel darah putih baru. Penciptaan sel darah putih baru inilah yang mendasari regenerasi seluruh sistem kekebalan tubuh.
“Ini memberi tanda ‘OK’ bagi sel induk untuk terus maju dan berkembang biak membangun kembali seluruh sistem,” ungkap Profesor Valter Longo dikutip dari Telegraph, Kamis, 5 Juni 2014.
Akhirnya, mari kita berdoa bersama semoga Allah SWT masih memberikan kepada kita kesempatan untuk beribadah puasa Ramadan 2020 tahun ini dalam kondisi sehat wal afiat, dan semoga Allah SWT segera mengangkat virus Corona ini dari seluruh dunia agar masyarakat kembali dapat bekerja dan beribadah dengan penuh kedamaian. Amien. (*)
Dr KH Ahmad Fahrur Rozi, Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Malang, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.