Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa?

Saya bangga dengan perempuan yang bertanya hampir setiap Ramadlan, bolehkah perempuan haid berpuasa? Sebab di saat banyak orang tidak berpuasa tanpa alasan apapun, perempuan haid dengan beban reproduksinya masih ingin berpuasa. Dari aspek ini, ia hebat.
Dua tahun sebelum ini, saya menulis “bahwa perempuan yang sedang haid boleh puasa”. Namun tulisan itu banyak ditolak. Pandangan saya ketika itu didasarkan pada tiga alasan:
Pertama, dalam Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang haidh hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima’) hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting “mampu” melakukannya.
Kedua, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit (Al-Qur’an menyebutnya adza). Sebagaimana penjelasan Al-Qur’an bahwa orang sakit dan orang yang dalam perjalanan diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain. Maka perempuan haid seharusnya juga mendapat “rukhshah” antara melakukan puasa dan tidak. Jika perempuan memilih melakukannya karena haidnya tidak mengganggu kesehatannya, maka boleh.
Ketiga, Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan haid, dan tidak melarang puasa.
Memang ada hadis Nabi yang sepintas melarang perempuan haid berpuasa, namun hadis itu juga bisa dipahami sebaliknya. Hadis itu berbunyi:
حديث معاذة: “ إنها سألت عائشة رضى الله عنها: ما بال الحائض تقضى الصوم ولا تقضى الصلاة؟ فقالت: كان يصيبنا ذلك مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة “ رواه الجماعة.( صحيح)
“Mu’adzah bertanya pada Sayyidah A’isyah , bagaimana dengan keadaan perempuan haid, mengapa ia melaksanakan puasa, tetapi tidak melaksanakan shalat? Sayyidah A’isyah menjawab, hal itu pernah terjadi pada kami di masa Rasulullah, maka kami (perempuan) diperintahkan untuk melaksanakan puasa, dan tidak diperintahkan melaksanakan shalat”.
Kata “تقضي “ dalam hadis umumnya dimaknai “mengganti di luar waktunya”. Namun sesungguhnya sangat mungkin bermakna “melaksanakan di dalam waktunya”. Sebab kata kata “قضي” di dalam Al-Qur’an pada umumnya bermakna melaksanakan di dalam waktunya. Seperti ayat “ فَإِذَا قَضَیۡتُم مَّنَـٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ “ juga ayat “ فَإِذَا قَضَیۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ “ dan ayat ayat lainnya.
Kata “قضي” dalam kedua ayat ini bermakna “melaksanakan ibadah sesuai dengan waktu yang ditentukan”, bukan makna mengqadha’ dalam arti mengganti.
Kata “قضي “ dengan makna mengganti memang digunakan juga dalam hadis Nabi, namun juga digunakan untuk makna melaksanakan. Kata “قضي” dengan makna mengganti baru dikenal dalam mushthalahat fuqaha’. Bahkan Al-Qur’an untuk menyebut mengganti di hari lain, tidak menggunakan kata “qadha”
Kalaupun kata “قضي “ diartikan melaksanakan setelah waktunya, maka berarti karena perempuan haidh itu tidak berpuasa di waktunya. Mengapa ia tidak berpuasa? Apakah karena ia mengambil rukhshah itu ataukah karena dilarang oleh Nabi? Dugaan kuatnya ia memilih tidak berpuasa karena ada rukhshah itu. Sebab kalau diharamkan, berarti tidak ada kewajiban, kalau tidak ada kewajiban mengapa harus menggantinya?
Apapun hasil penafsiran terhadap ayat dan hadits Nabi tentang perempuan haid dan puasa, adalah bersifat ijtihadi, jadi kebenaran dalam masalah ini juga bersifat ijtihadi.
Namun sudah ada ijma’ di kalangan ulama. Sekalipun teks ijma’nya berbeda. Ada yang mengatakan bahwa yang di-ijma’i adalah tidak adanya kewajiban puasa bagi perempuan haid, dan kewajiban mengganti. Dan ada yang menyatakan bahwa yang di-ijma’i adalah keharaman berpuasa bagi ha’idh.
قال الحافظ ابن عبد البر: [وهذا إجماع أن الحائض لا تصوم في أيام حيضتها، وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، لا خلاف في شيءٍ من ذلك والحمد لله، وما أجمع المسلمون عليه فهو الحقُّ والخبرُ القاطع …..
Tulisan ini bukan fatwa, sangat senang jika ada yang mengkoreksi nya, dan tentu sangat berterima kasih atas kritiknya. Wallahu A’lam. (*)
Situbondo, 25 April 2021.
KH Imam Nakha’i, Dosen Fikih-Ushul Fikih di Ma’had Aly Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.