Saat Khatib di Atas Mimbar, Masih Harus Shalat Tahiyyat Masjid?

Khatib sedang menyampaikan materi khatbah. (santrinews.com/pay)
Pertanyaan:
Apa shalat Tahiyyat al-Masjid? Dan apa yang sebaiknya dilakukan ketika ada jamaah datang sementara khatib sudah berkhutbah? Sebab ada jamaah yang langsung duduk. Ada pula yang shalat sunah. Terimakasih. Masykuri Hasyim, Sby
Jawaban:
Åžhalat tahiyyat al-masjid adalah ÅŸalat dua raka’at yang dilakukan setiap masuk masjid sebelum duduk. Hukum ÅŸhalat tahiyyat al-masjid, menurut mayoritas ulama adalah sunat, bahkan Imam al-Nawawi mengatakan hukum sunat ini telah disepakati kaum muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga ia ÅŸhalat dua rakaat” (HR BukhÄri)
Bila kemudian ada orang yang masuk masjid pada saat khatbah sedang berlangsung, mengenai hukum ÅŸhalat tahiyyat al-masjid terdapat dua pendapat :
Tetap disunatkan untuk dilakukan. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibn Uyainah, MakhÅ«l, IshÄq, Ibnu al-MundhÄ«r, al-ShÄfi’Ä« dan Ahmad. Hal ini berdasarkan sebuah hadis bahwa:”“Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid sementara Rasulullah SAW sedang berkhatbah. Lalu Sulaik duduk, dan Nabi SAW berkata kepadanya: Sulaik, berdirilah dan lakukanlah 2 rakaat dan ringankanlah (tidak terlalu lama)! Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Apabila diantara kalian masuk ke masjid sementara Imam sedang berkhatbah, maka shalatlah 2 rakaat dan ringankanlah” (HR Muslim)
Tidak sunat untuk dilakukan. Ini pendapat AţĒ bin Abi RabÄh, Shuraih, Ibni SÄ«rÄ«n, al-Nakha’i, QatÄdah, al-Laith, al-ThaurÄ«, Abu HanÄ«fah dan MÄlik bin Anas. [K.Ma’ruf Khozin dari Aswaja NU Center Jatim)