Menyentuh Kulit Cangkokan Membatalkan Wudhu

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Mau nayanya, ada seorang perempuan kecelakaan. Sebagian wajahnya luka parah. Untuk kesembuhannya, dokter menambal luka itu dengan kulit orang laki-laki. Alhamdulillah, lukanya sembuh dan tetap cantik.

Pertanyaannya, andai kulit laki-laki yang ditambalkan pada perempuan itu disentuh laki-laki lain apa dapat membatalkan wudhu atau tidak?

Jawaban:

Dapat membatalkan wudhu. Sebab, kulit laki-laki itu sudah dihukumi bagian dari tubuh si perempuan.

Referensi:

نهاية الزين (ص: 27):
ولو قطع عضو من شخص والتصق بآخر وحلته الحياة فله حكم من اتصل به لا إن انفصل عنه فلو قطعت يد رجل والتصقت بامرأة وحلتها الحياة انتقض وضوء الرجل بلمسها وعكسه

Jika anggota seseorang dipotong lalu dilekatkan pada orang lain dan berfungsi, maka hukum anggota tubuh itu ikut pada orang yang dilekati bukan pada orang yang dipisahi.

Dengan demikian, jika ada tangan seorang laki-laki dipotong. Lalu, disambungkan pada wanita dan berfungsi, maka wudunya laki-laki itu batal ketika menyentuh tangan yang disambungkan pada wanita itu. Dan, sebaliknya.

Terkait

Bahtsul Masail Lainnya

SantriNews Network