Menyentuh Kulit Cangkokan Membatalkan Wudhu
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Mau nayanya, ada seorang perempuan kecelakaan. Sebagian wajahnya luka parah. Untuk kesembuhannya, dokter menambal luka itu dengan kulit orang laki-laki. Alhamdulillah, lukanya sembuh dan tetap cantik.
Pertanyaannya, andai kulit laki-laki yang ditambalkan pada perempuan itu disentuh laki-laki lain apa dapat membatalkan wudhu atau tidak?
Jawaban:
Dapat membatalkan wudhu. Sebab, kulit laki-laki itu sudah dihukumi bagian dari tubuh si perempuan.
Referensi:
نهاية الزين (ص: 27):
ولو قطع عضو من شخص والتصق بآخر ÙˆØلته الØياة Ùله Øكم من اتصل به لا إن انÙصل عنه Ùلو قطعت يد رجل والتصقت بامرأة ÙˆØلتها الØياة انتقض وضوء الرجل بلمسها وعكسه
Jika anggota seseorang dipotong lalu dilekatkan pada orang lain dan berfungsi, maka hukum anggota tubuh itu ikut pada orang yang dilekati bukan pada orang yang dipisahi.
Dengan demikian, jika ada tangan seorang laki-laki dipotong. Lalu, disambungkan pada wanita dan berfungsi, maka wudunya laki-laki itu batal ketika menyentuh tangan yang disambungkan pada wanita itu. Dan, sebaliknya.